"Kalau MUI berfatwa seperti itu, itu membaurkan soal politik dengan agama," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2009).
Lebih lanjut Agung mengatakan, pemilu memang sangat diharapkan diikuti oleh banyak warga yang memiliki hak suara. Tetapi tidak tepat jika cara untuk menekan angka golput dengan mengeluarkan fatwa haram golput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa fatwa ini melanggar konstitusi? Wakil Ketua Umum Partai Gokar ini tak mau berkomentar terlalu jauh. Ia hanya mengigatkan, MUI sebagai lembaga agama mestinya tahu soal golput adalah wilayah politik yang menyangkut hak warga, bukan menyangkut hak agama.
"Untuk mengurangi golput, bukan fatwa golput haram. Tapi kerapian penyelenggaraannya," pungkasnya.
(Rez/anw)











































