"Kalau MUI berfatwa seperti itu, itu membaurkan soal politik dengan agama," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2009).
Lebih lanjut Agung mengatakan, pemilu memang sangat diharapkan diikuti oleh banyak warga yang memiliki hak suara. Tetapi tidak tepat jika cara untuk menekan angka golput dengan mengeluarkan fatwa haram golput.
Menurut caleg DPR RI nomor urut 1 dapil DKI Jakarta I itu, fatwa golput tidak akan efektif. Partisipasi pemilih dalam pemilu akan terjadi jika rakyat meningkat kepercayaannya terhadap penyelenggara pemilu dan tidak kecewa pada partai. Jika itu terjadi, maka rakyat otomatis tak akan golput. "Saya kira gairah untuk ikut pemilu akan meningkat," imbuhnya.
Apa fatwa ini melanggar konstitusi? Wakil Ketua Umum Partai Gokar ini tak mau berkomentar terlalu jauh. Ia hanya mengigatkan, MUI sebagai lembaga agama mestinya tahu soal golput adalah wilayah politik yang menyangkut hak warga, bukan menyangkut hak agama.
"Untuk mengurangi golput, bukan fatwa golput haram. Tapi kerapian penyelenggaraannya," pungkasnya.
(Rez/anw)











































