Panwaslu Tidak Puas, Ancam Praperadilankan Polisi

Kasus Tifatul Di-SP3

Panwaslu Tidak Puas, Ancam Praperadilankan Polisi

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 12:01 WIB
Panwaslu Tidak Puas, Ancam Praperadilankan Polisi
Jakarta - Merasa tidak puas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi ulang atas penghentian kasus tindak pidana pemilu yang disangkakan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring. Hal tersebut dilakukan Panwaslu karena terdapat perbedaan persepsi batas waktu penyidikan selama 14 hari kerja.

"Berdasarkan MoU, 14 hari kerja yang dimaksud sesuai dengan surat edaran dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada tanggal 3 Desember 2009, apabila ada perbedaan pendapat, ada produk kesepahaman bersama," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah pada detikcom, Selasa (27/1/2009).

Menurutnya, batas waktu polisi untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana pemilu jatuh pada Kamis (29/1) nanti. "Hari Kamis dong. Tanda tangan berita acara kan tanggal 8 Januari 2009, baru selesai pukul 02.00 WIB. Itu dihitung nol," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Panwaslu juga beralasan punya cukup bukti untuk menjerat Tifatul ke meja hijau. Aksi solidaritas yang dianggapnya merupakan kampanye terselubung, memiliki bukti kuat sebagai tindak pidana pemilu.

"Dari kami sudah cukup bukti. Asumsi kami, PKS yakinkan pemilih bisa diilustrasikan dengan iklan rokok. Dalam iklan tersebut, memang tidak ada gambar orang merokok, tapi dari iklan itu orang bisa diyakinkan untuk membeli rokok tersebut," katanya.

Apabila Polda Metro tetap mengeluarkan SP3, Panwaslu mengancam akan mempraperadilkan polisi. Selain itu, Panwaslu juga mengancam akan melaporkan penyidik ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Opsi yang ketiga kita akan serahkan berkas tersebut ke Bawaslu. Dan yang keempat, kita akan duduk bersama dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), jaksa dan polisi," tutupnya. (mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads