"Tidak ada alasan bagi parpol untuk tidak mengumumkannya kepada publik," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.
Hal itu disampaikan Salang dalam dialog kenegaraan bertajuk 'Kualitas Parlemen Pasca Pemilu 2009' di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa bersidang, kalau rapat tidak pernah kuorum," cetus Salang.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai, pengumuman kehadiran anggota ke publik jangan selalu dipandang buruk dan merugikan partai. Tetapi sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas partai di parlemen.
"Yang diumumkan bukan berarti keliru. Kalau mereka punya alasan kuat, mereka bisa jelaskan kenapa mereka bolos," pungkasnya.
(lrn/nrl)











































