"Teknologi MK ini diharapkan dapat mempermudah mekanisme pelaporan dalam sengketa pemilu yang tinggal beberapa hari lagi. Pemilu sebenarnya adalah untuk mewujudkan demokrasi, sehingga kemajuan teknologi ini diharapkan dapat membantu pencapaian demokrasi," ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Arsyad mengatakan itu dalam temu wicara antara MK dengan partai politik peserta Pemilu 2009. Dalam acara yang bertajuk "Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu" ini, hakim MK mensosialisasikan bagaimana mekanisme pengaduan sengketa hingga putusan di depan 250 caleg dari partai peserta pemilu di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, MK bekerja sama dengan fakultas hukum universitas di Indonesia sehingga mahasiswa di universitas terkait bisa bertukar ilmu dengan hakim-hakim di MK maupun melihat hasil persidangan secara online.
"Baru-baru ini MK memeriksa saksi dengan teknologi teleconference di MK. Saksi tersebut berada di luar negeri dan dapat menjelaskan apa yang dia ketahui kepada MK melalui teleconference tanpa harus datang ke Indonesia," kata Arsyad.
Arsyad menegaskan, pemilu bertujuan untuk mewujudkan demokrasi. Dengan kemajuan teknologi ini diharapkan dapat membantu pencapaian demokrasi.
Dalam acara ini, Arsyad berharap partai politik peserta pemilu mendapatkan pengalaman yang cukup dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, hal ini dapat membantu kelancaran kerja hakim-hakim di MK. (nik/asy)











































