"Kami sudah siap dengan bukti-bukti. Salah satunya bukti rekaman audio visual (video) pidato Tifatul yang menyampaikan visi misi di depan Kedubes AS tanggal 2 Januari," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (14/1/2009).
Selain itu, lanjut Ramdan, puluhan ribu massa yang didatangkan PKS itu menandakan aksi solidaritas atas rakyat Palestina tersebut sudah bertaraf nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bukti video, kata Ramdan, Panwaslu juga akan membeberkan bukti berupa foto-foto saat aksi dan saksi-saksi di lapangan.
Tifatul dijerat dengan pasal 269 jo pasal 82 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2008. PKS dianggap memenuhi semua unsur kampanye dalam aksinya menentang agresi Israel 2 Januari yang lalu. Padahal kampanye rapat umum baru akan dimulai tanggal 16 Maret 2009.
Atas dugaan itu, Tifatul terancam maksimal setahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah.
(lrn/nrl)










































