Panwaslu Kantongi Video Penyampaian Visi Misi Tifatul

Demo Anti-Israel

Panwaslu Kantongi Video Penyampaian Visi Misi Tifatul

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 17:05 WIB
Panwaslu Kantongi Video Penyampaian Visi Misi Tifatul
Jakarta - Presiden PKS Tifatul Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyampaian visi misi partai yang merupakan unsur kampanye saat menggelar demo anti-Israel 2 Januari. Sebagai pelapor, Panwaslu pun mengaku siap membeberkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

"Kami sudah siap dengan bukti-bukti. Salah satunya bukti rekaman audio visual (video) pidato Tifatul yang menyampaikan visi misi di depan Kedubes AS tanggal 2 Januari," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (14/1/2009).

Selain itu, lanjut Ramdan, puluhan ribu massa yang didatangkan PKS itu menandakan aksi solidaritas atas rakyat Palestina tersebut sudah bertaraf nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang kampanye menyatakan massa kampanye nasional itu maksimal 1.000. Berarti dengan massa segitu DPP yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Selain bukti video, kata Ramdan, Panwaslu juga akan membeberkan bukti berupa foto-foto saat aksi dan saksi-saksi di lapangan.

Tifatul dijerat dengan pasal 269 jo pasal 82 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2008. PKS dianggap memenuhi semua unsur kampanye dalam aksinya menentang agresi Israel 2 Januari yang lalu. Padahal kampanye rapat umum baru akan dimulai tanggal 16 Maret 2009.

Atas dugaan itu, Tifatul terancam maksimal setahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah.

(lrn/nrl)


Berita Terkait