Bawaslu: Kalau Benar, Agung Laksono Lakukan 2 Pelanggaran

Bagi-bagi Sembako di Masjid

Bawaslu: Kalau Benar, Agung Laksono Lakukan 2 Pelanggaran

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2009 09:54 WIB
Bawaslu: Kalau Benar, Agung Laksono Lakukan 2 Pelanggaran
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2009. Minggu 4 Januari lalu, caleg Golkar Dapil I DKI Jakarta itu membagi-bagikan sembako di salah satu masjid di Jakarta Timur.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengaku belum mendapat laporan tentang kegiatan Agung itu. Namun dia menduga, laporan telah masuk ke Panwaslu DKI Jakarta.

"Kita kan punya Panwaslu DKI jadi mungkin laporan masuk ke sana," kata Wahidah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Wahidad, jika 'peristiwa' itu betul terjadi, artinya Agung telah melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Kedua, membagikan sembako bisa termasuk pidana pemilu.

"Tapi kita perlu tahu di saat pembagian sembako itu ada ajakan untuk memilih atau tidak. Kalau pakai kaos, ada ajakan memilih nggak," tanyanya.

Wahidah mengakui, aturan kampanye memang banyak sekali wilayah abu-abu. Partai-partai besar biasanya telah berpengalaman menggunakan wilayah itu untuk berkampanye.

"Mereka sudah pintar berkampanye terselubung tanpa harus melanggar," ujarnya. (ken/iy)


Berita Terkait