Merasa Korupsi

Merasa Korupsi

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 09:21 WIB
Merasa Korupsi
Jakarta - Hutang Indonesia untuk belanja negara dan daerah sangat besar. Hasil pungutan pajak atau retribusi dan sejenisnya dari rakyat yang belum 100% taat tidak mencukupi untuk mendanai APBN/APBD. Coba tengok sebentar apa yang disampaikan oleh teman saya.Beliau bekerja di sebuah perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang cukup ternama di Indonesia. Perusahaan tempatnya bekerja setiap bulannya menyetor pajak PPh 21 saja tidak kurang dari 1 milyar rupiah. Beliau tahu persis angka pajak yang disetorkan karena kebetulan di perusahaan tersebut beliau diminta menanganinya.Tidak jauh beda yang terjadi di perusahaan tempat saya bekerja yang kebetulan satu grup dengan perusahaan tempat teman saya bekerja. PPh 21 yang disetorkan kurang lebih angkanya sama. Setahun berapa. Padahal di Indonesia perusahaan yang lebih besar dari perusahaan tempat kami bekerja masih banyak. Bahkan, yang PMA (Penanaman Modal Asing), bukan hanya PPh 21 saja yang disetorkan.Apabila semua pajak yang dibayarkan oleh rakyat baik pribadi maupun perusahaan (di luar pendapatan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang dikelola pemerintah) benar-benar masuk ke kas negara atau daerah saya yakin negara kita tidak perlu hutang terlalu banyak. Bahkan, bisa jadi tidak perlu hutang sama sekali untuk membiayai APBN/APBD setiap tahunnya.Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam. Berlimpah sumber daya manusia yang sampai meluber ke luar negeri dan menjadi sumber devisa karena negara ini tidak mampu menampungnya atau memfasilitasinya dengan benar di dalam negerinya sendiri.'Gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja'. Itulah ungkapan yang dulu selalu kita banggakan untuk menggambarkan betapa makmurnya negeri tercinta dengan melimpahnya sumber daya alam dan suburnya tanah Indonesia ini.Lantas, saya hubungkan dengan informasi dari bincang-bincang yang disampaikan oleh salah seorang pejabat di lingkungan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Setiap instansi yang menjadi pengumpul setoran pajak atau retribusi dan sejenisnya diberikan target setahun yang harus disetor ke kas negara.Target akan memacu kinerja instansi tersebut untuk berusaha mencapainya dengan bekerja semaksimal mungkin. Bagaimana bila hasilnya tidak memenuhi target. Pengaruhnya tidak signifikan untuk pejabat tersebut karena hanya akan dinilai kurang bagus. Kalau seorang profesional pasti akan malu dan tentu ada risiko yang harus diterima misalnya putus hubungan kerja.Tetapi, apakah demikian mental pejabat kita. Lalu, apabila lebih besar dari target. Jangankan disetorkan ke kas negara. Disetorkan sesuai target paling lebih sedikit saja sudah bagus. Sisanya. Dibagi-bagi ke jajaran terkait dengan pembukuan yang rapi. Atau tidak dibukukan di dokumen resmi. Korupsi berjamaah begitulah istilahnya.Merasa korupsi. Mungkin iya mungkin tidak. Kewajiban memenuhi target pajak sudah dilaksanakan. Belum lagi prinsip APBN/APBD yang harus dihabiskan tanpa kontrol yang kuat atas pemakaiannya.Kalau ada maling ayam bisa dihukum 1 minggu atau lebih setelah digebuki massa seharusnya koruptor (sudah divonis) uang negara Rp 169,7 Milyar atau setara 3.394.000 ayam seharga Rp 50.000 dihukum selama 3.394.000 minggu atau 65.269 tahun atau seumur hidup 1000 turunan. Bila harus ditanggung sendiri hukumannya seumur hidup dilanjutkan lagi di akhirat setelah dia meninggal.Hukuman mati sebenarnya masih terlalu ringan untuk koruptor (juga untuk pengedar dan atau pembuat narkoba) kalau mempertimbangkan akibat yang ditimbulkannya. Apalagi dilakukan berulang-ulang. Seharusnya sanksi harus lebih dilipatgandakan. Sayangnya aturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur demikian.Lalu, apa yang dapat diperbuat oleh negara kita terhadap hal seperti itu melalui pejabatnya yang selalu minta kenaikan gaji dan tunjangan ini-itu meskipun kinerjanya selalu dipertanyakan rakyat. Minta tunjangan pensiun meskipun masa kerjanya 5 (lima) tahun bahkan kurang.Selama tidak ada aturan yang benar-benar membuat jera para koruptor (juga pengedar dan atau pembuat narkoba) mereka akan lebih memilih menjadi tikus besar daripada tikus kecil. Hasil yang dinikmati tikus besar masih jauh lebih besar meskipun sudah dikurangi masa hukuman dan denda yang harus dibayarkan.Abdul KohharJl Puloayang Raya Blok OR-1 Jakarta Timurhari85@yahoo.com0214616555 (msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads