Wajah Pengadilan Indonesia
Selasa, 11 Sep 2007 09:02 WIB
Jakarta - Beberapa hari setelah negeri tercinta ini berulang tahun ke-62 saya ditilang oleh salah satu Polisi jujur yang bisa juga sedang menghabiskan jatah blanko tilang. Dan pada hari Selasa, 4 September 2007 saya mengalami pengalaman penting dalam hidup saya. Pengalaman pertama saya mengikuti pengadilan tilang lalu lintas. Pengadilan yang ditunjuk adalah pengadilan Jakarta Pusat di jalan Gajah Mada.Terus terang saya agak kecewa sekaligus cukup prihatin dengan kondisi peradilan di Indonesia. Mendekati gedung pengadilan saya sudah didekati oleh calo yang menawarkan jasa "titip sidang". Istilah titip juga merupakan istilah yang dipakai oknum polisi ketika menawarkan "perdamaian".Mengapa saya sebut polisi bukan polantas (polisi lalu lintas)? Karena di negeri ini bukan hanya polantas yang "merasa berhak" menilang. Bahkan, polisi biasa (bersabuk hitam) juga suka "belaga" polantas dan menilang pemakai jalan lalu meminta uang damai alias titip sidang (belakangan ini DLLAJR juga "merasa berhak" berkecimpung dalam lahan panas ini).Memasuki kompleks pengadilan calo mendekati saya dan menawarkan jasa serupa. Karena saya sudah bertekad mengikuti sidang maka saya mengabaikan mereka. Sesampai di depan ruang sidang saya pun memahami cara kerja calo.Sesuai pengamatan saya calo tersebut mengadakan "permainan" dengan petugas yang mengumpulkan formulir terdakwa tilang. Jadi mereka tidak melewati tahap sidang. Tugas mereka hanyalah mengambil dokumen kita sebelum dokumen tersebut memasuki ruang sidang dengan cara "menyuap" petugas (atau yang biasa harus kita baca: oknum).Beberapa kejanggalan yang saya perhatikan adalah mengapa petugas atau oknum tersebut tidak memiliki label nama di seragam dinasnya. Dan juga sepertinya tidak memiliki atribut pengadilan (sedangkan petugas lain di jalur resmi memiliki atribut lengkap). Apakah ini merupakan bagian dari sebuah masterplan?Singkat cerita saya mengikuti sidang dengan cara semestinya. Di sini perlu saya sampaikan ternyata mengikuti sidang tilang sama sekali tidak merepotkan. Saya hanya menunggu sekitar setengah jam lalu dipanggil Majelis Hakim.Dan sidang berlangsung kurang dari 3 menit. Hakim hanya perlu 3 kalimat untuk setiap terdakwa, yaitu: menanyakan nama, apa kesalahan, lalu menyebut angka denda (yang anehnya hampir semua disamaratakan Rp 25.000,- untuk sepeda motor).Saya mulai heran. Apakah ini yang disebut pengadilan? Inikah yang disebut jalannya hukum? Bayangan saya adalah kita dijelaskan melanggar Undang-undang apa, pasal berapa, dan ancaman hukuman atau denda apa. Tetapi, ini hanya ditanya "pelanggarannya apa" lalu setelah kita sebutkan hakim hanya menjawab "dua puluh lima ribu ya?" Lalu kita cukup meninggalkan ruang sidang dan membayar Rp 27.000,- di loket pengambilan SIM (Rp. 2000,- uang administrasi). Rasanya seperti transaksi jual beli di pasar ya?Apakah demikian aturan main pengadilan di negara hukum ini? Mengapa indikasi KKN masih sangat kasat mata di institusi penegakan keadilan di negara ini? Kita, masyarakat dipaparkan oleh suguhan opsi korupsi mulai dari Polisi di lapangan, bahkan setelah kita memilih ditilang dan memilih jalur resmi, kita masih ditawarkan opsi korupsi. Sampai detik-detik akhir (saat dokumen kita akan memasuki ruang sidang).Ini hanya pengadilan tilang lalu lintas yang menurut saya cukup sepele. Bagaimana dengan pengadilan koruptor trilyunan rupiah, "kemudahan" seperti apa yang ditawarkan "oknum pengadilan" kepada mereka?GunawanKemanggisan Ilir 3 Jakartagunawan@gmail.com08561509007
(msh/msh)











































