Toponim, Perlukah Inovasi dan Standardisasi Nama Geografi?

Toponim, Perlukah Inovasi dan Standardisasi Nama Geografi?

Aji Putra Perdana - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 15:34 WIB
Foto: Aji Putra Perdana
Jakarta - Tanggal 17 Oktober 2017, diperingati sebagai Hari Informasi Geospasial (HIG) 2017 dengan tema "Kemandirian Geospasial untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara" dan gegap gempitanya mungkin belum dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Akan tetapi, perayaan HIG 2017 cukup meriah dan menjangkau berbagai kalangan dari pemerintahan, komunitas geospasial, akademisi hingga masyarakat umum yang "melek" keberadaan Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Informasi Geospasial (IG).

Beberapa hal yang menjadi dasar penilaian bahwa BIG hadir melalui media sosial (akun infogeospasial di Facebook, Twitter dan Instagram), Geo-Innovation Bootcamp dan Kompetisi Blog #Geospasial dalam rangka HIG 2017, dilengkapi Penghargaan Invovasi Pemanfaatan IG yang diberikan kepada Pemeintah Daerah Kabupaten/Kota (big.go.id).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal terakhir sebagai kado spesial di perayaan HIG 2017 sekaligus yang menjadi alasan utama penulis untuk membagikan pendapatnya kali ini ialah penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Akreditasi Nasional dengan Kepala BIG dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sebagaimana dituliskan dalam akun Facebook BSN bahwa kesepakatan tersebut terkait harmonisasi dan pengembangan program akreditasi lembaga sertifikasi profesi, sertifikasi tenaga profesional, serta penetapan skema sertifikasi tenaga profesional bidang informasi geospasial.

BIG mampu menangkap dan merespon partisipasi masyarakat digital dari memetakan kondisi kebutuhan sumberdaya manusia (SDM) hingga perlunya tata kelola IG pemerintah daerah agar semakin mandiri.

BIG juga menggandeng Humanitarian OpenStreetap Team Indonesia - HOT ID sebagai salah satu juri dalam Kompetisi Blog #Geospasial (facebook.com/hotosm.id/). HOT ID merupakan komunitas geospasial yang aktif meningkatkan partisipasi masyarakat digital untuk memetakan wilayah di Indonesia. Peranan komunitas ini merupakan salah satu wujud perlunya inovasi di bidang IG, bahkan saat ini HOT ID sedang mengadakan kegiiatan Uni-battle Map!

Bicara mengenai Peta atau Informasi Geospasial, tentunya bukan semata mengenai titik, garis, dan area/poligon pada sebuah bidang datar. Teks atau label nama tempat/nama geografi atau dikenal dengan toponim memegang peranan utama sebagai acuan dalam komunikasi IG.

Oleh karena itu, penulis melihat dari sudut pandang toponimi di Indonesia dengan mengelaborasi tema HIG 2017, memunculkan kalimat tanya: perlukah inovasi dan standardisasi?

Berangkat dari refleksi diri, (1) toponim atau nama geografi merupakan salah satu IG Dasar yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial agar dapat disediakan untuk seluruh wilayah NKRI dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Pertanyaan selanjutnya (2) sejauh mana keberadaan data dan informasi terkait toponim di Indonesia, baik yang dikumpulkan secara resmi oleh pemerintah maupun hasil partisipasi masyarakat digital (salah satunya data openstreetmap). Terakhir ialah (3) mampukah perkembangan digital membantu Indonesia dalam mengelola data dan informasi toponim?

Inovasi dalam standardisasi (pembakuan) nama geografi di Indonesia

BIG, dahulu dikenal dengan Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) semenjak keberadaannya telah memberikan inovasi di bidang toponimi, pada khususnya.

Perkembangan toponimi di Indonesia tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa dari jaman kerajaan hingga kedatangan Dutch East India Company atau yang kita kenal dengan "VOC" (merupakan kepanjangan dari "Vereenigde Oost-Indische Compagnie" atau "Verenigde Oostindische Compagnie" dalam bahasa Belanda).

Hal tersebut, penulis ketahui dari eBook "Survey dan Pemetaan Nusantara" (dapat diunduh di big.go.id) dan berita mengenai penelusuran sejarah berdirinya Bakosurtanal. Dilengkapi informasi lain saat penulis menghadiri Mapping Asia di Leiden bulan September 2017, Profesor Ferjan Ormeling (Pakar Toponimi UNGEGN) mempresentasikan perjalanan toponimi dan pemetaan di era Ducth East India Company, hingga lahirnya Bakosurtanal.

Peran inovasi untuk pengumpulan data toponim yang dilakukan sejalan dengan kegiatan pemetaan rupabumi terus dilakukan oleh Bakosurtanal, hingga menyelenggarakan pelatihan internasional toponimi yang didukung oleh berbagai instansi pemerintahan terkait dan mengundang pakar toponimi UNGEGN.

Lahirnya Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi juga tidak lepas dari peran andil Bakosurtanal dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait lainnya.

Pasca dibubarkannya tim nasional tersebut, beberapa waktu yang lalu penulis mendapatkan informasi bahwa telah disahkan Peraturan BIG Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi tertanggal 17 September 2017. Tentunya hal ini semakin memberikan kejelasan keberadaan dan lahirnya kembali 'Tim Nasional'.

Semoga inovasi terkini di dalam proses pembakuan nama geografi yang telah dipresentasikan oleh Delegasi Republik Indonesia dalam pertemuan Pakar Nama Geografi di PBB pada bulan Agustus 2017 dapat disosialisasikan dan dipergunakan.

Aplikasi bernama SAKTI (Sistem Akuisisi Toponim Indonesia) berbasis Android adalah upaya inovasi untuk pengumpulan data toponim yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (unstats.un.org/unsd/geoinfo/UNGEGN/).

Aplikasi daring ini ditargetkan dapat diakses publik pada 2018 setelah melalui proses penyempurnaan, demikian informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Toponim di Kantor BIG saat jumpa pers penamaan pulau (megapolitan.antaranews.com). Salah satu inovasi dari Geo-Innovation Bootcamp, terdapat sejumlah aplikasi berbasis android dan GPS yang dapat dijadikan pembelajaran pengembangan aplikasi.

Selain dari aspek teknologi, langkah inovatif menghadapi komodifikasi toponim di Indonesia dan menjaga kelestarian sejarah, budaya, bahasa bangsa Indonesia ialah ketegasan sikap pemerintah daerah dalam tata kelola toponim sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.

Contoh nyata, telah dilakukan oleh Pemerintah D.I. Yogyakarta melalui penggantian odonim (nama jalan) sebagai upaya rekonsiliasi dan menghargai sejarah kerajaan dan pahlawan bangsa. Lalu, ketegasan Pemerintah Kota Bekasi menanggapi vandalisme toponim di media peta digital seperti Google Maps.

Hal lain yang perlu diperhatikan bagi komunitas geospasial dan kontributor atau sukarelawan geospasial ialah pentingnya memberikan informasi toponim sesuai dengan kondisi di lapangan. Langkah nyata yang penulis sempat baca ialah Google Local Guide Indonesia mengadakan meetup untuk di ulan Oktober: Local Guide Summit khas Indonesia.

Di dalam tema diskusi terkait kegiatan tersebut disampaikan oleh penggagas kegiatan alasan utama kegiatan dikarenakan pemetaan dan penandaan di Google Maps yang masih perlu dibenahi akibat adanya duplikasi (nama) tempat, spot tempat yang spam, dan pengeditan tempat yang sembarangan.

Semestinya hal-hal tesebut tidak dilakukan oleh pengguna Google yang berstatus Local Guide dan perlu lebih menaati aturan dari Local Guide (localguidesconnect.com/t5/Bahasa-Indonesia/Local-Guide-Summit-khas-Indonesia/m-p/211705).

Dapat disimpulkan bahwa terdapat kepedulian yang tinggi dari teman-teman komunitas geospasial untuk mengumpulkan, menjaga dan mengelola data (nama) geografi sebagaimana mestinya di era digital dalam berbagai platform yang telah tersedia.

Inovasi yang telah ada di dunia saat ini dalam merespon kebutuhan komunikasi tentang alamat lokasi suatu (nama) tempat, diantaranya what3words dengan tagline "Addresing the world" yang dikembangkan dengan membagi bumi dalam sistem grid dengan tiga kata (map.what3words.com).

Selain itu, Google juga membuat plus.codes dimana kita dapat membagikan lokasi dengan menggunakan sistem bounding box (persegi panjang) membagi bumi dan tiap lokasi memiliki kode tertentu. Sebagai contoh, Fakultas ITC berdasarkan what3words ialah rapport.itself.slate (https://map.what3words.com/rapport.itself.slate) dan berdasarkan plus.code ialah 6VFP+F8 (https://plus.codes/9F486VFP+F8).

Itulah dua sistem alamat global yang coba diciptakan untuk mengatasi ambiguitas nama tempat dan kelangkaan data toponim di beberapa wilayah yang kemungkinan belum memiliki toponim lengkap atau belum terpetakan, mungkin juga sistem kode pos wilayah tertentu belum memadai ataupun lokasi yang susah dijangkau dari segi pemberian alamat.

Berbagai inovasi di atas dan keterlibatan komunitas geospasial merupakan peluang dan tantangan. Semakin menarik lagi, jika BIG selaku lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan data toponim dapat bersinergi pula dengan berbagai komunitas geospasial yang telah ada.

Dimulai dari berbagi mengenai standar, pedoman pembakuan nama geografi baik mulai dari tata cara penulisan, pengumpulan data hingga sinergi, kemungkinan integrasi ataupun cross-reference data. Perjalanan masih cukup panjang untuk mengoptimalkan inovasi di bidang IG khususnya toponim dan pastinya kini telah tersedia banyak pilihan teknologi dari yang berbayar hingga open source.

Struktur kelembagaan yang kokoh membutuhkan kebersamaan antar berbagai pihak terkait dalam memanfaatkannya agar data yang terkumpulkan dapat dibagipakaikan sebagai informasi dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Standardisasi dalam standardisasi (pembakuan) nama geografi di Indonesia

Penandatanganan kesepatan bersama terkait standardisasi di bidang geospasial disambut dengan baik oleh berbagai kalangan (berdasarkan pengamatan penulis dari beberapa postingan di Facebook pegiat geospasial di Indonesia).

Beberapa teman yang bergerak di bidang pelatihan Sistem Informasi Geografis dan Sertifikasi Tenaga Profesional di bidang IG juga semakin gencar dan siap bersinergi dengan BIG untuk mempersiapkan kebutuhan SDM IG dari berbagai lini.

Pelatihan SIG kini telah menyentuh kalangan masyarakat desa, contohnya beberapa Sistem Informasi Desa disajikan berbasis web dengan sajian informasi tematik yang dilengkapi toponim wilayah desa tersebut. Lembaga sertifikasi profesional di bidang IG pun juga telah membangun jejaring dengan adanya narahubung di berbagai daerah dan menyelenggarakan uji kompetensi dalam bidang geospasial.

Penulis teringat informasi yang diberikan oleh Sekretaris Utama BSN dan Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN saat kegiatan Seminar Standardisasi oleh Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Enschede pada bulan September 2017. Faktor infrastruktur (seperti laboratorium uji, lembaga penilai kesesuaian, lembaga serfifikasi, lembaga inspeksi) di dalam penerapan standar juga merupakan faktor yang perlu diperhatikan.

Terkait standardisasi di bidang toponim, penulis sempat bertanya-tanya apakah perlu? Melihat dari sisi SDM IG, maka kebutuhan seorang surveyor toponim yang "berlisensi"atau bersertifikat diharapkan dapat menjadi salah satu kontrol untuk perolehan data toponim yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan memenuhi kaidah toponim.

Di sisi lain, penulis mendapatkan informasi bahwa ternyata sejak 2013 telah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang toponim: SNI 7803:2013 tentang Prosedur pengumpulan nama rupabumi. SNI tersebut menyajikan secara lengkap dari istilah dan definisi, tahapan pengumpulan nama rupabumi hingga lampiran yang berupa formulir pengumpulan nama rupabumi dan formulir pengesahan nama rupabumi.

Standar ini merupakan syarat minimal tahapan yang mesti dilakukan sehingga dapat diperoleh data toponim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dijelaskan dengan lengkap da relatif cukup detil dari tahapan persiapan, pelaksanaan wawancara pengumpulan informasi dibalik pemberian sebuah nama geograi hingga prinsip dasar penulisannya.

Pertanyaan yangn kembali muncul, apakah SNI ini disosialisasikan dengan baik? Meskipun jika mencermati detil isinya tentu masih sama dengan prosedur pengumpulan yang digunakan untuk pembekalan bagi Pemerintah Daerah.

Tetapi keberadaan SNI 7803:2013 tentunya layak diinfokan juga dan setidaknya dapat menjadi dasar pegangan bagi pemerintah daerah juga untuk membantu dalam menyusun pelaksanaan program kegiatan di bidang toponim.

Adapun jika ternyata di dalam isi dari SNI tersebut masih diperlukan pembaruan mengingat adanya kemungkinan inovasi yang telah dilakukan, maka melakukan revisi terhadap SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah pilihan yang tepat.

Selain itu, terdapat juga berbagai SNI lain di bidang informasi geografi (yang dapat berhubungan dengan toponim) misalnya SNI ISO 19110:2015 Informasi Geografi - Metodologi penyusunan katalog unsur geografi (ISO 19110:2005, IDT dan ISO 19110:2005/Amd 1:2011, IDT) dan SNI ISO 19131:2014 Informasi Geografi - Spesifikasi produk data (ISO 19131:2007 dan ISO 19131/Amd1:2011, UDT); lebih detilnya dapat dilihat di sisni.bsn.go.id.

Mengacu pada beberapa informasi dan kegiatan yang telah ada hingga saat ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan berbagai langkah inovasi di bidang geospasial dan penyelenggaraan standardisasi agar tidak berhenti pasca lahirnya sebuah aplikasi, dokumen standar atau dimilikinya selembar sertifikat keahlian.

Keberlangsungan perlu dijaga dan konsep bahwa toponim sebagai bagian dari pengetahuan geografis yang memiliki kearifan lokal tetap perlu diperhatikan dalam penggunaan berbagai inovasi teknologi di era masyarakat (sosial media) digital.

Tagline di tempat kuliah penulis saat ini (University of Twente) sekiranya cukup sesuai untuk menggambarkan kesimpulan akhir dari tulisan kali ini yaitu High Tech Human Touch. Pembakuan nama geografi membutuhkan inovasi teknologi yang tinggi (apalagi melihat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan) dan tentunya tepat melestarikan kearifan lokal toponim dan memberdayakan masyarakat dari desa hingga kota. Sebagai penutup, Selamat Hari Informasi Geospasial ke-48 semoga tagline Kemandirian Geospasial dapat benar-benar terwujud ke depannya.

Tulisan ini merupakan pendapat dan pertanyaan pribadi penulis berdasarkan perkembangan berita dan melihat sudut lain perjalanan toponimi di Indonesia.


Aji Putra Perdana
daan_r09@yahoo.com

*Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia PK-42
*PhD Student di Faculty of Geo-information Science and Earth Observation, University of Twente
*Saat ini sedang riset untuk studinya dengan tema "Crowdsourcing Place Names Collection and Maintenance: Preserving Local Names in Indonesian Gazetteer"
*Staf Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Badan Informasi Geospasi (wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads