Bahkan ini (kemacetan) menjadi 'sarapan' dan 'hidangan makan malam' untuk warga yang tinggal di daerah ini', dikarenakan mereka harus berangkat dari rumah menuju kantor saat matahari belum menunjukkan dirinya agar tidak terlambat tiba di kantor dan pulang ke rumah saat bulan dan bintang sudah menampakkan dirinya.
Belakangan ini topik yang hangat dibahas di media online seperti detik.com yaitu kemacetan yang terjadi di ruas jalan tol JORR. Saking parahnya, banyak pengemudi yang memilih untuk beristirahat di pinggir jalan, makan, bahkan nonton satu film penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini (kemacetan) tidak hanya terjadi di daerah Jabodetabek saja, tapi juga terjadi di beberapa kota besar lainnya, seperti Makassar, Medan, dan Surabaya. Sehingga penanganannya harus bersifat menyeluruh.
Bila melihat solusi yang yang ditawarkan di atas bisa dibilang bersifat parsial karena lebih cocok diterapkan di ruas jalan tol dan hanya mengurai kemacetan untuk beberapa saat saja.
Penyebab Kemacetan dan Solusi
Disetiap negara pasti pernah mengalami permasalahan kemacetan. Berbagai faktor bisa menyebabkan hal ini terjadi. Segala sesuatu di dunia ini hadir dengan pasangannya masing-masing. Dimana ada masalah, disitu ada solusi. Jadi untuk menemukan solusi yang tepat dalam menangani persoalan kemacetan ini, maka kita harus jeli melihat penyebabnya. Temukan penyebabnya lalu rumuskan solusinya.
Penyebab dari kemacetan menurut hemat penulis adalah volume kendaraan yang tidak seimbang dengan luas ruas jalan. Kendaraan yang dimaksud disini adalah kendaraan pribadi. Jadi yang harus ditekan adalah jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan raya.
Pemerintah DKI Jakarta sempat memberlakukan sistem genap ganjil untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang berlalu-lalang di jalan raya. Tapi bisa kita lihat sekarang, apakah sistem tersebut masih berjalan? Jika masih berjalan, apakah kemacetan bisa diatasi?
Tentunya diperlukan pembahasan yang mendalam tentang aturan atau sistem yang bisa menangani kemacetan ini dan juga konsistensi dari pemerintah dalam menjalankan sistem tersebut.
Menaikkan biaya pajak untuk kendaraan bermotor tidak akan mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya karena jumlah orang kaya di Indonesia semakin bertambah dan nilai gengsi akan kepemilikan sebuah kendaraan pribadi masih menjadi tren dikalangan masyarakat kita.
Sehingga orang akan berlomba-lomba mengoleksi kendaraan pribadi, berapa pun harganya. Apalagi kepemilikan kendaraan saat ini sangatlah mudah dengan menjamurnya perusahaan yang memberikan layanan kredit kepada individu yang ingin memiliki kendaraan, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.
Persaingan antar lembaga penyalur kredit untuk kendaraan ini menyebabkan terjadinya persaingan harga, sehingga hanya bermodalkan satu juta rupiah saja, bahkan bisa kurang dari itu, orang sudah bisa berlalu-lalang di jalan raya menggunakan kendaraan yang ia beli.
Memperluas ruas jalan juga belum cukup untuk mengatasi kemacetan. Justru masalah baru yang akan timbul jika cara ini digunakan, yaitu kurangnya lahan terbuka hijau di perkotaan yang akan menyebabkan efek rumah kaca semakin luas dan tinggi.
Belum lagi masyarakat yang tidak ingin lahannya diambil untuk pelebaran jalan, sehingga berpotensi munculnya konflik antara warga dan pemerintah.
Hal yang harus diingat juga bahwa manusia memiliki sifat yang menginginkan sesuatu, tidak terkecuali keinginan memiliki kendaraan. Bahkan ada satu rumah memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat. Jika fakta ini dikalikan dengan jumlah rumah mewah yang ada di Indonesia, maka inilah yang menjadi penyebab utama mengapa volume kendaraan di jalan raya semakin banyak.
Jadi poin ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan sistem yang tepat dalam mengurai kemacetan tanpa harus melanggar hak asasi manusia. Apalagi pertumbuhan penduduk di Indonesia cukup tinggi, sehingga semakin banyak orang yang ingin memiliki kendaraan bermotor.
Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor
Lantas bagaimana mengurangi volume kendaraan di jalan raya? Menurut hemat penulis, kuncinya ada pada Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor atau biasa disebut nomor polisi atau plat nomor.
Menurut sumber yang penulis peroleh dari wikipedia yang diakses pada tanggal 21 Maret 2015, usia plat nomor hampir sama dengan usia mobil dan muncul pada saat periode awal transisi dari kendaraan berkuda yakni antara 1890 sampai 1910. Negara yang pertama kali menerapkan sistem plat nomor untuk kendaraan adalah Inggris, namun kendaraan yang dimaksud adalah kereta kuda.
Sistem pemberian nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, merupakan warisan Hindia Belanda yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka.
Seperti kita ketahui bahwa baris pertama dari nomor plat kendaraan terdiri atas tiga bagian yaitu kode wilayah yang ditandai dengan huruf, lalu diikuti oleh nomor polisi yang sudah pasti diwakili oleh angka, dan diakhiri dengan kode/seri akhir wilayah yang juga diwakili oleh huruf.
Yang menarik dari sumber yang penulis peroleh saat mengakses informasi tentang sistem plat nomor ini adalah catatan kaki yang menyatakan bahwa plat nomor mobil untuk wilayah Jakarta Selatan merupakan plat nomor yang paling cepat habis. Ini bisa jadi disebabkan oleh habisnya kombinasi angka dan huruf kode wilayah yang ada di daerah Jakarta Selatan.
Disinilah letak kekurangan sistem penomoran kendaraan bermotor di Indonesia yang mengandalkan kombinasi huruf untuk kode wilayah, terutama huruf terakhir. Kombinasi huruf yang berpeluang muncul tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang ada.
Sistem pemberian nomor polisi di Indonesia, bisa dibilang, merupakan penyebab esensi dari masalah kemacetan karena sistem ini sangat mengakomodir salah satu hak asasi manusia yaitu hak untuk mendapatkan sesuatu.
Jadi setiap warga negara Indonesia pada dasarnya sudah memiliki nomor kendaraan meskipun ia belum memiliki kendaraan tersebut. Dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia yang sangat tinggi, bisa dibayangkan berapa banyak volume kendaraan yang akan belalu-lalang di jalan raya di negeri ini dalam beberapa tahun kemudian.
Sistem pemberian nomor polisi ini sebaiknya diganti dari yang menggunakan kode wilayah menjadi yang menggunakan Kode Rumah Tangga. Artinya bahwa satu Rumah Tangga hanya boleh memiliki satu nomor kendaraan. Mereka bebas memiliki kendaraan jenis apapun yang mereka senangi, tapi saat ingin digunakan di jalan raya mereka hanya diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan Rumah Tangga mereka.
Nomor kendaraan ini tidak akan berubah sampai kapan pun kecuali pemiliknya mewariskan kepada orang lain atau anaknya yang sudah berumah tangga. Sistem ini hanya cocok diterapkan untuk kendaraan pribadi karena jenis kendaraan inilah yang harus ditekan volumenya di jalan raya. Sementara untuk kendaraan bisnis dan kenegaraan tetap mengacu pada sistem yang lama.
Disini Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerjasama dengan instansi terkait dalam memberikan kode untuk setiap kepala keluarga. Kode tersebut tercantum dalam Kartu Keluarga yang nantinya bisa digunakan untuk mengurus nomor polisi u ntuk kendaraan mereka.
Dengan menerapkan sistem ini, masyarakat akan beralih menggunakan kendaraan umum sehingga volume kendaraan di jalan raya diharapkan bisa berkurang.
Berkurangnya volume kendaraan berarti bisa mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia. Hal ini juga akan berimbas pada perekonomian kita. Dengan berkurangnya tingkat kemacetan maka distribusi barang dan jasa menjadi lancar.
*Penulis sadar bahwa tulisan ini masih jauh dari kata sempurna. Penulis hanya berupaya memberikan kontribusi bagi negeri ini melalui sebuah tulisan. Saran dan kritik yang membangun sangat diperlukan oleh penulis guna mendapatkan hasil yang lebih baik.
Sangga Saiful
Perum Griya Riskit, Makassar
sangga.rilau.saiful@gmail.com
(wwn/wwn)











































