Bisa disaksikan dengan maraknya pelanggaran rambu lalulintas di Jabodetakbekten setiap saat. Di sejumlah negara lain, pelanggaran rambu lalin (traffic light) adalah tindakan kriminal (severe crime) karena akibatnya sangat fatal bagi keselamatan jiwa manusia.
Sanksi hukum juga sangat berat, denda tinggi, penjara badan, SIM dicabut, hak nyetir "dimatikan" untuk masa tertentu hingga lulus serangkaian psikotes, ujian kelaikan berkendara, dll.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa jadi inilah biang penyebab pelanggaran rambu lalin menjamur dan semakin menjadi hampir di setiap sudut.
Statistik kecelakaan dan kejahatan melibatkan lalin cukup tinggi, ditengarai akibat rendahnya animo petugas melakukan penertiban, entahlah, alasan minus SDM atau faktor lainnya tidak pernah mendapat penjelasan dari kepolisian.
Kondisi ini mengenaskan, sehingga mendorong saya berbagai pengalaman dan mengusulkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk segera melibatkan masyarakat awam, aktif dalam mendukung penertiban lalin yang sudah sangat akut bahkan kronis serta menelan cukup banyak korban jiwa.
Mereka dapat dilibatkan secara aktif mengawasi ketertiban lalin di Jabodetabekten dengan cara membentuk "neighbourhood watch society" dengan kepedulian merekam dan memotret setiap pelanggaran (Busway, traffic light, melawan arus lalin dlsb).
Setiap foto yang dilaporkan diberikan insentif (misalnya dari hasil tilang) sementara pelanggar ditilang. Saya siap mempelopori aksi ini, atas dengan harapan gerakan ini akan menimbulkan efek jera dan membangun budaya tertib lantas.
Perlu diingat, statistik korban laka lantas, menunjukkan kecelakaan di jalan raya merupakan pembunuh nomor wahid ke-3 setelah penyakit kanker dan jantung.
Polantas perlu menerapkan sistem identifikasi nomor polisi untuk setiap ranmor dengan melekatkan penneng/ID khusus yang hanya boleh dicabut/diputus oleh Polantas pada saat pembaharuan plat nopol guna mencegah pemalsuan nopol karena rentan aksi kejahatan.
Polantas harus tegas menilang kendaraan yang sengaja mengaburkan, mewarnai nopol dengan warna samar, putih total dll (yang saat ini banyak berseliweran di Jabodetabekten) bahkan ranmor tanpa nopol.
Polantas juga harus semakin rajin melakukan razia ranmor dan menahan/mengangkut ranmor tanpa identitas resmi karena "patut diduga" sangat rentan disalahgunakan untuk aksi kejahatan (rampok, tabrak lari dlll) dan pelanggaran atas ketentuan ini harus ditindak tegas.
Semoga Polri tergerak melakukan pembenahan.
*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Tinggal di Jakarta
Sahat Sitorus
Jl Bambu Duri, Jakarta Timur
sahatsitorus@yahoo.com
081219612125
(wwn/wwn)











































