Butuh Koordinasi Mutlak Untuk Pendidikan Kita

Butuh Koordinasi Mutlak Untuk Pendidikan Kita

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 09:06 WIB
Butuh Koordinasi Mutlak Untuk Pendidikan Kita
Jakarta - Sebuah rutinitas tahunan di Negeri yang katanya 'Gemah Ripah Loh Jinawi'. Kemudian 'belakangan' apa yang terjadi dalam dunia pendidikan kita?

Telah ada UU Nomor 20 Tahun 2003? Dan Serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Tentang Pendidikan? Ujian Bergilir. Bukan Ujian Nasional.

Ada apa dengan Dunia Pendidikan Kita?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa iya "menjadi Ujian Bergilir"? karena saat ini tidak serentak untuk pelaksanaan Ujian Nasional tersebut. Apa iya demikian? kesalahan Pihak ke 3,hasil 'Pengadaan' yang 'hanya' berurusan dengan cetak-mencetak? Ironis bukan?.

Dahulu? Koordinasi? Atau?

Dahulu, sebelum UU nomor 20 Tahun 2003 ujian tersebut bernama Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS) dan yang lokal bernama Evaluasi Tahap Akhir (EBTA) terlaksana sesuai jadwal yang di tentukan oleh Pemerintah.

Apakah hal tersebut atas dasar 'Koordinasi' semua Pihak? Jelas semua sesuai Jadwal yang telah di tentukan.

Bagaimana Saat ini? apakah Apa Ini? Apa Itu? Dimana 'Koordinasi' untuk Implementasi?

Pendidikan Mutlak

Pendidikan merupakan suatu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia. Mulai dari kandungan, sampai beranjak dewasa, kemudian tua.

Apa Yang Terjadi?

Dahulu berbagai Proses pendidikan antara lain dari orang tua, masyarakat, maupun lingkungan. Ter 'koordinasi' secara Arif, Baik dan Bijak.

Pendidikan sebagai hak asasi setiap individu anak bangsa. UUD 1945 Pasal 31 ayat pertama menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan

Ayat kedua menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur didalam undang-undang.

Peran serta seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan bangsa melalui pendidikan. Menjadi salah satu tujuan bangsa Indonesia yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Menjadi keharusan dalam suatu sistem adanya "Koordinasi". Sehingga Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pendidikan nasional.

Hal itu dilakukan untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia supaya berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan kondisi,keadaan zaman yang selalu berubah.

Jangan Pernah 'mengorbankan' generasi INA. Apapun itu. Ujian Nasional untuk kepentingan Nasional.

Untuk semua yang sedang menjalani ujian nasional saya ucapkan "Selamat berjuang". Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa selalu disisi Kita. Salam Selamat Berjuang.

*Penulis adalah alumni Magister Hukum UNPAD Bandung


Yusuf Senopati Riyanto
yusuf_riyanto@yahoo.com
02170609225

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads