Petani Bawang Sayang, Petani Bawang Malang

Petani Bawang Sayang, Petani Bawang Malang

- detikNews
Sabtu, 16 Mar 2013 05:53 WIB
Petani Bawang Sayang, Petani Bawang Malang
Jakarta - Ini semua karena mental pejabat yang suka pragmatis dan berjiwa makelar sehingga rakyat menjadi korban terus menerus, masyarakat dibuat tergantung dengan komoditi pangan, terus apa dibuat UU Pangan No 18 Tahun 2012 kalau semua itu tidak melindungi kepentingan rakyat?

Kasus pangan menjadi salah satu tema yang disorot dan dibahas agak panjang dalam pertemuan Presiden SBY dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Jumat (15/3/2013).

Pertanyaan dari para pemimpin redaksi terkait pangan antara lain soal ketersediaan bawang putih dan bawang merah yang menjadi berita hangat beberapa hari terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Menteri tersebut, adalah Menko Perekonomian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan.adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam persoalan perekonomian di Indonesia, khususnya dalam kasus bawang ini.

Karena mental para pejabat saat ini adalah makelar, di mana suka memperjualkan kebijakan untuk kepentingan sendiri bahkan Gubernur Jawa Timur Sukarwo sampai mlayangkan surat kepada ketiga Menetri tersebut, hal ini menunjukan keprihatinan terhadap krisis ini.

Sebenarnya segala bentuk UU atau oeraturan Pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat khususnya petani, logikanya, jutaan hektar di Indonesia dapat digunakan untuk penanaman holtikultura tetapi Pemerintah selalu mengabaikan semua itu.

Rata-rata kebutuhan Indonesia pertahunnya adalah 2.000.000-3.000.000 / tahun untuk kebutuhan komoditi pangan, tetapi rata-rata yang bisa diproduksi oleh dalam negeri hanya kisaran 250.000 s/d 350.000 ton/tahun, mulai dari beras sampai garam, apalagi Indonesia terkenal dengan negara agraris, mengapa semua yang dapat diproduksi oleh petani Indonesia selalu harus diimport dari luar negeri?

Kembali ke pasal 33 UUD 45

Salah satu solusi mengatur perekonomina Indonesia sebenarnya telah ada pedoman yang siqnifikan, yaitu pasal 33 UUD 45, tetapi gaya sok pintar para punggwa Negara ini meng adendum pasal tersebut menimbulkan korban di masyarakat Indonesia, sehingga Ruh kerakyatan telah sirna, mengapa?

Karena mental pragmatis tersebut telah menghancur leburkan jiwa Nasionalisme pejabat, apakah orang-orang semacam ini masih dipakai dalam Kabinet mendatang?

Dalam pasal 33 UUD 45 dengan jelas bahwa perekonomian disusun bersama atas azas kekeluargaan (maksudnya adalah pengelolaan Bumi dan isinya dikelola bersama, bukan dibiarkan begitu saja.)

Maka dari itu perlu adanya pengembalian amadenmen tersebut ke bentuk semula dengan demikian para pengelola negara ini memahami betul peranan mengatur negara agar tidak segampang itu berbisnis antar pejabat.

Apalagi dalam UU Nomor 18 tentang tahun 2012 Pangan banyak sisi kelemahan, karena melatakan pangan ditekankan kepada ketersediaanya entah dari itu Import, padahal sektor pangan tidak terlepas dari petani yang mana harus dilindungi hak-haknya sebagai produsen pangan.

Perlunya Swasembada

Bila menyikapi persoalan kebutuhan pokok di Indonesia saat ini adalah, kebijakan Pemerintah yang selalu memberikan ruang bagi masuknya barang-barang kebutuhan pokok tersebut masuk ke Indonesia, tidaknya proteksi yang dibuat dengan UU khusus perdagangan.

Pemerintah selalu memberi kesempatan kepada Importir mamasukan barang sementara para petani dibiarkan menanam bawang tanpa ada proteksi, dan mutu bawang petani lokal pasti kalah kualitas dan harga, sementara kebutuhan khusus bawang putih sekitar 350.000/tahun sampai dengan 400.000/tahun.

Dalam perhitungan teknik contoh Varietas bawang putih yang cocok dikembangkan di dataran rendah adalah sebagai berikut.

Lumbu putih Daerah yang pertama mengembangkannya adalah Yogyakarta. Umbinya berwama putih, umbi memiliki berat sekitar 7 g dengan diameter 3-3,5 cm, jumlah siung per umbi 15-20 buah. Daun berukuran sempit, lebamya kurang dari 1 cm. Posisi daun tegak. Produksi rata-ratanya 4-7 ton/ha.

Jati barang Banyak dikembangkan di d aerah Brebes, Jawa Tengah. Umbinya tak putih benar melainkan kekuningan tetapi kulit luamya tetap putih. Penampilan umbi agak kecil, diameter sekitar 3,5 cm. Sebuah umbi memiliki berat sekitar 10-13 g. Ada 15-20 siung yang tersusun secara tak teratur pada umbi. Rata-rata produksinya antara 3-3,5 ton/ha.

Bagor Varietas ini berasal dari Nganjuk, Jawa Timur. Kulit umbinya yang putih buram berdiameter 3-3,5 cm. Umbinya berwama kuning. Bentuk umbi tak terlalu bulat melainkan agak lonjong. Berat sebuah umbi hanya 8-10 g dengan jumlah siung 14-21 per umbi. Dari satu hektar lahan dapat dihasilkan 5-7 ton bawang putih.

Sanur Bawang putih varietas sanur banyak dikembangkan di Pulau Dewata, Bali. Umbinya berukuran besar, berdiameter 3,5-4 cm. Sebuah umbi memiliki berat 10-13 g. Selubung kulit berwarna putih, umbinya sendiri berwarna kuning. Susunan siung pada umbi tidak teratur dengan jumlah siung per umbi 15-20 buah. Hasil umbi yang dapat dipanen sekitar 4-6 ton/ha.

Varietas bawang putih yang terkenal seperti lumbu hijau dan lumbu kuning kurang mampu beradaptasi dengan dataran rendah. Lumbu hijau cocok untuk dataran tinggi, sedangkan lumbu kuning masih toleran dengan dataran medium.

Dapat dikalkulasi kalau perhektar mampu sampai 6 ton maka diperlukan luas lahan 100.000 hketar untuk memenuhi kebutuhan nasional, hal ini sangat mudah didapat di Indonesia, dengan memanfaatkan lahan reklamasi bekas penambangan Batu bara di Kalimantan yang mencapai jutaan hektar maka manfaatnya;

  1. lahan dapat dikelola dengan baik
  2. petani dapat ditingkatkan kesejahteraan,
  3. sementara pedagang di pasar tidak kekurangan pasokan
  4. Indonesia dapat mengeksport kelebihan 200.000 ton ke luar negeri, kalau 100.000 hektar dapat menghasilkan 600.000 ton/tahun.

Maka negara dapat devisa dari komoditi bawang putih, maka dari itu perlu dilakukan program swasembada komoditi holtikultura.

Presiden Perlu Evaluasi

Bencana atas kebijakan Pemerintah yang selalu tidak Nasionalis, maka Presdiden perlu mengevaluasi segala kebijakan yang diusulkan oleh para pembantunya maupun yang telah dibuat DPR, di mana kebijakan tersebut dalam bentuk UU, keputusan Menteri atau peraturan pemerintah perlu dievaluasi sedetail mungkin.

Sebelum ditandatangani hendaknya disosialisasikan kepada calon pengguna (masyarakat) peraturan tersebut baik UU, dan lainnya, apabila banyak protes dari masyarakat perlu direvisi agar kebijakan melindungi rakyat dan keutuhan NKRI.

*Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM) dan President Indonesian Co-operators Club (ICC)


Mas Miko
J Woltermongunsidi, Jakarta Selatan
iccfornation@gmail.com
082112060787

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads