Sosial media online yang begitu populernya sehingga, mungkin saja 'terhadap' beberapa "gelintir" manusia bersedia untuk tidak lepas dari Media Sosial Online tersebut dan meninggalkan media konvensional seperti surat kabar misalnya.
Butuh Survey khusus untuk mengetahui perihal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita dapat melihat bagaimana Media Sosial Online begitu mendominasi berbagai komunitas serta komunikasi di masyarakat.
Sangat familiar, bukan hanya di Tanah Air tetapi juga dimancanegara. Bukankah demikian adanya?
Aman? Tentu Tidak
Kenapa? Mengapa? Berbagai 'Fasilitas' yang diberikan oleh Media Sosial Online tersebut. Apakah didalam "Term And Condition" media sosial tersebut telah 'melindungi' Hak Pengguna?
Apakah disebutkan, "apabila terjadi Penyalah gunaan: 'Akun', 'Status', kemudian 'Proses 'Suka (Like)' atau 'Tidak suka (Dislike)=' terhadap Pengguna resmi Media Sosial Online tersebut memberikan sanksi terhadap 'Peretas'?, apakah pengguna resmi telah dilindungi?
Hanya dianggap Spam? atau bagaimana? Semua dikembalikan kepada Kita atau pengguna resmi.
Seharusnya ada landasan Hukum yang secara tegas, khususnya kita di Indonesia, baik itu melalui UU ITE atau dapat juga UU Pidana dan UU Perdata.
Apapun, sangat berperan, bermanfaat dalam melindungi pengguna resmi Media Sosial Online tersebut.
Hubungan Sebab Akibat
Terjadinya berbagai hal diatas adalah suatu proses hubungan sebab- akibat.
Pengguna, Pelanggan, atau Konsumen dilindungi dalam berbagai kegiatan online tersebut. Ada Hak dan Asasi. Hak saja belum sempurna, bagaimana dengan Asasi?
Kewajiban, kesadaran serta bijak dalam 'Kepentingan' bersama saling menjaga juga mengingatkan antara satu dan lainya dalam suatu komunitas Online Internet khususnya.
Atau memilih secara bijak menggunakan Online Internet atau tidak sama sekali. Demikian juga kreatifitas untuk sesuatu agar menjadi lebih baik. Karena banyak dari para 'Peretas' adalah mereka yang kreatif.
Apakah Indonesia sudah cukup kokoh dan aman dengan adanya UU ITE? Seharusnya jawabanya adalah "Ya".
Kenapa masih ada "Pembajak", atau Peretas Online? Internet khususnya. Karena masih belum adanya Koordinasi serta masih lemahnya, Partisipasi, Kesiapan, Keseriusan terhadap Implementasi.
Khususnya UU ITE. Termasuk masih belum adanya kesadaran bersama dalam menggunakan manfaat dari fasilitas Online Internet.
Apabila Kita Tulus Ikhlas serta niat baik untuk Indonesia kedepan. Kita 'Bisa'. Dan semoga menjadi lebih baik. UU ITE secara menyeluruh. Salam Kebersamaan.
*Penulis adalah alumni Magister Hukum UNPAD Bandung
Yusuf Senopati Riyanto
yusuf_riyanto@yahoo.com
02170609225
(wwn/wwn)











































