Salah satu alasannya adalah, gemuknya belanja birokrasi, merupakan salah satu faktor terjadinya pemborosan APBN disetiap tahun anggaran.
Saat ini, belanja birokrasi termasuk belanja pegawai tahun 2011 membengkak hingga 233 persen atau Rp126,5 triliun. Tambunnya belanja birokrasi inilah yang mendorong sorotan publik, agar ke depan APBN lebih diperhemat, dan anggaran untuk birokrasi termasuk belanja pegawai ditekan sedemikian rupa menjadi lebih ramping.
Demikianpun remunerasi pejabat. Dengan tujuan, alokasi anggaran lebih diporsikan pada belanja modal. Dengan harapan untuk efisiensi anggaran dan peruntukkan yang jelas pada sektor-sektor produktif yang bersentuhan dengan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hasil reshaffle kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, kita mencium adanya ketidak konsistenan pemerintah. Disuatu sisi pemerintah bertekad melangsingkan belanja birokrasi, namun di sisi yang lain dengan menambah lembaga ad hoc dan sejumlah wakil menteri di beberapa kementrian dan departemen itu malah menambah beban belanja birokrasi.
Dengan menambah sejumlah wakil menteri itu, membuat struktur Kabinet semakin gemuk dan bergerak lamban. Kendati porsi wakil menteri dimaksud mendapat ruang dalam Undang Undang, namun pertambahan wakil menteri mestinya mempertimbangkan aspek beban kerja dan lingkup kerja.
Departemen dan Kementerian yang mendapat tambahan wakil menteri, sejatinya merupakan Departemen dan Kementrian yang selama ini prestasi kerjanya untargeted.
Dan ketaktercapaian kerja itu disebabkan oleh luasnya lingkup kerja sementara sumber daya manusianya terbatas. Dengan demikian, tambahan wakil menteri itu berasumsikan luasnya lingkup dan beban kerja. Sehingga tidak menimbulkan obesitas dalam tubuh pemerintah.
Dengan demikian, tambahan wakil menteri dimaksud, merupakan sumber daya yang akan mendorong pencapaian target kerja Departemen dan Kementrian dalam kabinet Indonesia Bersatu yang usianya tidak lama lagi.
Jika tidak dengan pertimbangan ini, maka reshaffle hanya ditafsirkan sebagai penyegaran Kabinet yang bernuansa politik an sich, bukan penyegaran kinerja.
Sepintas kita mencermati, sisa waktu kerja dua tahun adalah limit waktu yang pendek, maka efektifitas kerja pasca reshuffle ini pun menjadi soal tersendiri bagi Kabinet SBY. Olehnya itu, reshaffle harus berimpek pada revitalisasi kinerja kabinet secara terukur.
Artinya, harus ada kontinuitas antara menteri hasil reshuffle dan program menteri sebelumnya. Bukan sebaliknya, menteri baru dengan program baru yang malah menimbulkan sejumlah kejlimetan dalam kerja kabinet. Apalagi menteri hasil reshuffle ini, menjadikan kabinet sebagai medan exercise.
Jika tidak demikian, maka hasil reshuffle akan mengalami obesitas. Atau kegemukan yang tidak fungsional. Dalam istiliha ilmu pemerintahan, disebut "gemuk struktur miskin fungsi". Seketika kita lihat, memang selama ini lembaga ad hoc dalam pemerintahan SBY-Budiono menumpuk.
Dengan dengan banyaknya lembaga ad hoc ini, maka sejatinya lingkup kerja dari Kementrian dan Departemen, menjadi terbantukan. Artinya, penambahan menteri dalam hasil reshuffle tidak terlalu penting diperlukan, seiring banyaknya lembaga ad hoc.
Namun jika dengan banyaknya lembaga ed hoc itu tidak berpengaruh pada kinerja pemerintah, maka apa tidak mubazir bila penambahan wakil menteri dalam hasil reshuffle itu justru membuahkan masalah yang sama?
Kendati kita beranggap bahwa hak prerogatif presiden itu ketulung basah, namun kita tetap penaruh harapan dan optimisme, bahwa perbaikan kinerja tetap terjaga. Terutama kinerja ekonomi yang saat ini benar-benar teruji di tengah-tengah situasi ekonomi global.
*Penulis adalah Pemerhati Masalah Ekonomi dan Pemerintahan
Laurens Bahang Dama
Jl Kalibata Timur-Jakarta Selatan
laurensbahangdama@yahoo.co.id
021-57857045
(wwn/wwn)











































