Bila secara utuh pernyataan presiden dapat kita catat sebagai berikut: Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menyusun RUU Keistimewaan DI Yogyakarta:
Pertama, pilarnya adalah pilar nasional yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar telah diatur dengan gambalang.
Kedua, harus dipahami keistimewaan DI Yogyakarta itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Ketiga, harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil Rapat Paripurna Kabinet pada Kamis, 2 Desember 2010 lebih tegas menggambarkan sikap pemerintah terhadap dua hal penting. Posisi Sultan dan Paku Alam tetap akan berada di tempat tertinggi sementara bagi pasangan penyelenggara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.
Apa yang akan saya kemukakan kali ini mudah-mudahan tidak akan menjadi "politik kompor-kompor" atau menyiram bensin ke api yang sedang menyala. Meskipun sebagai orang Jawa saya memiliki subyektifitas tentang posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak saja sebagai Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat tetapi Sultan atau Raja bagi kebanyakan orang Jawa di seluruh Indonesia tentu itu dalam pikiran dan perasaan saya.
Monarki Konstitusional
Mendengarkan penjelasan Presiden Yudhoyono dan mengikuti hasil Rapat Paripurna Kabinet tampaknya pemerintah dalam RUUK DI Yogyakarta yang akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan hadirnya monarki konstitusional di DI Yogyakarta. Meskipun hasil akhir dari semua keputusan yang akan ditetapkan menjadi Undang-Undang adalah tergantung pada sikap DPR.
Tetapi, situasi ini mengingatkan saya pada Pangeran William Arthur Philip Louis. Mengapa? Lantaran, pertama, Inggris sebagai negara monarki konstitusional, dapatkah dipersamaakan dengan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bila akhirnya RUUK DI Yogyakarta yang diajukan pemerintah itu disetujui oleh DPR?
Kedua, pertunangan Pangeran William Arthur Philip Louis dengan Nona Kate Middleton yang telah diumumkan baru-baru ini membawa citra positif dan memberi inspirasi bagi kebangkitan Inggris yang tengah mengalami guncangan dan krisis ekonomi. Tentu tidak bisa mempersamakan Kerajaan Inggris dengan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. keberadaan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bukanlah negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Inggris sebagai negara kerajaan yang menganut sistem monarki konstitusional termasuk negara yang demokratis. Posisi raja atau ratu tidak memiliki kekuasaan menjalankan pemerintahan. Ratu hanya menjadi kepala negara yang lebih bermakna simbolis.
Bila keinginan pemerintah agar kedudukan Sultan dan Paku Alam sebagai suatu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DI Yogyakarta yang disebut Parardhya dan pemerintahan DI Yogyakarta akan dijalankan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dipilih secara demokratis tampaknya memiliki kemiripan dengan model monarki konstitusional pada kerajaan Inggris.
Apa pun yang menjadi keputusan pemerintah dalam RUUK DI Yogyakarta dan apa yang akan ditetapkan oleh DPR mengenai UUK DI Yogyakarta hemat saya sebaiknya presiden Yudhoyono dan pemerintahannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta, Anggota DPR, serta partai politik mampu membangun citra positif dan memberi inspirasi bagi pemulihan dan pembangunan di Yogyakarta pasca bencana yang menimpa masyarakat secara bertubi-tubi.
Citra Positif
Sebagaimana Pangeran Willam yang mampu membangun citra positif dan memberi inspirasi bagi masyarakat Inggris ketika pertunangannya dengan Nona Kate yang berasal dari kalangan masyarakat biasa. Pangeran William menceritakan bagaimana kecintaannya terhadap ibunya sehingga menghadiahi cincin pertunangan pada Nona Kate dari cincin pemberian ibunya. Dalam gaun biru sederhana yang dikenakan nona Kate dalam pengumuman pertunangan mereka mendapat sambutan meriah dari seluruh masyarakat Inggris.
Perdana Menteri Inggris pun merasa menjadi satu-satunya orang yang merasa paling berbahagia dengan tepuk tangannya yang begitu meriah. Keceriaan wajah yang tak dibuat-buat. Ia berharap pertunangan Pangeran William dengan Nona Kate memberi inspirasi bagi bangkitnya kembali perekonomian Inggris.
Bayangkan, dalam waktu yang singkat gaun yang dibuat menyerupai gaun yang dikenakan oleh nona Kate yang dikenakannya pada pengumuman pertunangan mereka habis terjual di pasaran. Berbagai pernak pernik dan karya yang melukiskan romantisme kisah cinta pasangan Pangeran William dan Nona Kate juga diserbu dan diminati oleh masyarakat Inggris.
Panggeran William dan Nona Kate telah memberi inspirasi dan citra positif bagi perkembangan pariwisata di Inggris. Begitu setidaknya Perdana Menteri Inggris mengambarkan semangatnya yang berapi-api atas pertunangan pewaris tahta kerajaan Inggris generasi kedua setelah Pangeran Charles ini.
Bagaimana dengan DI Yogyakarta yang juga baru mengalami bencana meletusnya Gunung Merapi? Dapatkan kita menarik citra positif dan masyarakat mendapat inspirasi dari para pemimpinnya agar masyarakat kembali bangkit menata dan membangun DI Yogyakarta? Citra positif atau inspirasi yang positif itu mesti segera dapat dirasakan oleh masyarakat DI Yogyakarta bila saja kita mampu menata hal penting berikut ini:
Pertama, dalam pembahasan dan penetapan RUUK DI Yogyakarta menjadi UUK DI Yogyakarta harus dapat dipastikan benar-benar menyerap dan memenuhi aspirasi masyarakat DI Yogyakarta.
Kedua, keputusan yang akan diambil jangan sampai justru bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia di mana jati diri bangsa itu dibangun berdasarkan empat pilar utama yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Binneka Tunggal Ika.
Ketiga, demokrasi mesti diyakini sebagai alat untuk mencapai tujuan utama untuk mensejahterakan rakyat. Jangan sampai penetapan UUK DI Yogyakarta terjebak pada demokrasi prosedural. Kita mesti memaknai bahwa pemilihan umum sebagai suatu hak untuk memberi suara secara bermakna dan bebas dari paksaan adalah merupakan metafor untuk sistem politik yang membuka partisipasi rakyat umum.
Nurcholish Madjid pernah mengingatkan bahwa, pemilihan yang bebas dan pemberian suara yang rahasia merupakan perlambang demokrasi. Tetapi, demokrasi tidaklah 'bersemayam' dalam pemilu-pemilu. Jika demokrasi 'sebagaimana dipahami di negeri maju' harus punya 'rumah', maka rumahnya adalah 'masyarakat madani' (civil society).
Bagaimana semua kita mampu memutuskan bahwa apa pun pilihan kita bagi masyarakat DI Yogyakarta di masa yang akan datang dapat menjamin tercapainya tatanan menuju 'masyarakat madani' (civil society). Paling tidak momentum penyelesaiaan RUUK DI Yogyakarta yang akan segera menjadi pembahasan dan akan ditetapkan oleh DPR menjadi UUK DI Yogyakarta memberi citra positif dan inspirasi yang positif pula bagi kebangkitan masyarakat di DI Yogyakarta di masa yang akan datang.
Wahyu Triono KS
Bhayangkara No 9A PGS Cimanggis Depok
wahyu_triono2004@yahoo.com
87717007/081219921609
Penulis adalah Direktur CINTA Indonesia dan Professional Campaign and Politic Consultant pada DInov ProGRESS Indonesia.
(msh/msh)











































