Sebagaimana kita ketahui bersama G-20 adalah forum resmi kerja sama ekonomi global pengganti Kelompok 8 (G-8). G-20 merupakan reperesentasi perdagangan domestik bruto (PDB) sebesar 80 persen dari perdagangan dunia dan dua per tiga penduduk dunia. G-20 dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dunia dengan memperkokoh fondasi keuangan internasional.
Peresmian G-20 sebagai pengganti G-8 terjadi di Pittsburg, Pennsylvania, Amerika Serikat pada September 2009 lalu. Keputusan itu didasarkan pada realitas bahwa krisis ekonomi global telah mempercepat perubahan tatanan ekonomi dunia.Β
Β
Pengganti G-8
G-8 merupakan organisasi kelompok negara-negara industri maju yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, Italia, Rusia, Kanada, dan Jepang. G-8 bukanlah organisasi internasional yang didasarkan pada suatu piagam atau pakta internasional tertentu. Tetapi, ia tidak lebih dari sebuah forum atau kongsi tidak resmi yang dibentuk oleh segelintir elite pemegang kendali struktur kekuasaan dunia.
Β
Kehadiran G-8 memang telah berhasil mereduksi prasangka di antara negara-negara kaya. Meskipun begitu pertemuan-pertemuan G-8 tetap saja selalu mengundang berbagai kecurigaan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya aksi-aksi dari para aktivis antiglobalisasi yang hampir tidak pernah absen mewarnai pertemuan G-8.
Β
Maraknya berbagai aksi protes yang seringkali mewarnai pertemuan-pertemuan G-8 sangat terkait erat dengan track record dari kelompok itu sendiri. Track record yang selama ini telah ditorehkan oleh G-8 ternyata cenderung tidak berbanding lurus dengan citra mereka sebagai negara maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada titik inilah wajar kiranya jika kemudian muncul penilaian-penilaian negatif terhadap G-8. Bahwa mereka tidak lebih dari sekadar sekumpulan penguasa global yang tidak mampu menjawab tantangan-tantangan dunia kontemporer.
Berbagai janji dan program yang mereka gulirkan selama ini hanya sebatas pepesan kosong belaka. Mereka lebih asyik dan disibukkan dengan mengurus kepentingan pribadinya masing-masing. Kebijakan yang dihasilkan minim dengan solusi bagi krisis masyarakat dunia tidak jarang justru kian memperburuk keadaan yang ada.
Raison d'etre dari G-8 adalah mempertahankan keterbukaan wawasan, kawasan, dan perdagangan bebas demi perbaikan ekonomi dunia pascakrisis. Namun, kini yang terjadi justru sebaliknya. G-8 kian menampilkan citra diri yang eksklusif dan proteksionis.
Political will untuk mewujudkan tatanan dunia yang lebih baik dan adil pun terbilang sangat rendah. Sejatinya, G-8 harus merumuskan format perekonomian global yang berorientasi pada proses pencerahan dan kebangkitan ekonomi dunia. Termasuk di dalamnya ialah bagaimana memberikan kontribusi yang optimal bagi negara-negara miskin.
Namun, realitas saat ini sangat jauh dari hal itu. Regulasi-regulasi global yang ada selama ini dirasa hanya menguntungkan negara-negara anggota G-8 an sich, sehingga tak heran jika akumulasi jumlah negara miskin makin bertambah. Hak-hak negara miskin cenderung diabaikan dan dikebiri.
Jurang ketimpangan yang disimbolkan dengan adanya pemusatan kekuasaan ekonomi dunia pada segelintir elite tak kunjung berubah secara signifikan. Tidak adanya redistribusi sumber daya menjadi jawaban atas pertanyaan mengapa negara-negara
miskin tetap dihantui oleh wabah penyakit, hutang, kemiskinan, dan penderitaan yang tak berkesudahan. Jika kita mau jujur pada sejarah sejak dulu ketika masih bernama G-6 dan G-7, tidak ada iktikad sungguh-sungguh yang ditunjukkan oleh negara-negara maju untuk memperjuangkan dunia menuju tatanan yang lebih baik dan adil.
Perhatian G-8 terhadap negara-negara berkembang hanya sebuah kamuflase untuk dapat lebih banyak mengeruk keuntungan. Padahal, realitas dewasa ini menunjukkan bahwa dunia tidak hanya dikuasai oleh delapan negara industri kaya yang didominasi oleh AS dan negara-negara Eropa. Arus barang dan jasa juga banyak mengalir dari negara-negara berkembang yang dahulu dipandang sebelah mata oleh negara-negara industri.
Perekonomian negara berkembang saat ini telah menempati lebih dari separuh perekonomian global. Namun, banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi sangat cepat tidak turut dirangkul oleh negara-negara G-8. Karena itu, keputusan untuk menjadikan G-20 sebagai lembaga permanen serta menggantikan G-8 sebagai forum utama kerja sama ekonomi internasional patut mendapatkan apresiasi.
Β
Peluang Indonesia
Indonesia merupakan salah satu pihak yang diuntungkan dengan keputusan tersebut. Indonesia kini berada dalam posisi strategis dalam menentukan arah dan kebijakan perekonomian global.
Saat ini Indonesia merupakan negara dengan ekonomi nomor 16 terbesar di dunia. Di samping itu Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang tergabung di dalam G-20. Bahkan, Indonesia dinilai sangat layak masuk di dalam kelompok negara berkembang dan berpengaruh dalam perekonomian global (BRIC).
Wacana memasukkan Indonesia dalam BRIC pertama kali diungkapkan Goldman Sachs pada 2008. Goldman Sachs membuat daftar sejumlah negara seperti Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, Turki, dan Vietnam dalam rangka mencari BRIC baru. Kriteria yang ia gunakan adalah negara dengan stabilitas ekonomi makro, kematangan politik, keterbukaan perdagangan dan kebijakan investasi, dan kualitas pendidikan.
Tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini cukup diperhitungkan dunia internasional. Ekonomi Indonesia berpotensi berakselerasi karena di tengah kondisi krisis global sebagaian besar negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang cenderung negatif.
Semua ini merupakan buah dari tren postif pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Bersama China dan India, Indonesia merupakan negara yang memiliki pertumbuhan positif di saat krisis melanda ekonomi global selama
rentang waktu 2008-2009.
Status sebagai negara dengan ekonomi nomor 16 di dunia membuat keberadaan di G-20 lebih diperhitungkan. Pendapat dan pemikiran Indonesia akan lebih banyak diakomodasi. Posisi tawar Indonesia menjadi lebih kuat ketimbang dulu ketika hanya menjadi tamu G-8.
Indonesia memiliki peluang besar untuk secara lebih aktif mengutarakan pandangan-pandangan alternatif di luar dominasi negara-negara besar. Ada sejumlah isu yang dapat disuarakan oleh Indonesia di dalam forum G-20. Seperti utang, mata
uang, ketenagakerjaan, dan perdagangan.
Di samping itu, partisipasi aktif Indonesia pada setiap pertemuan G-20 memiliki potensi besar bagi peningkatan kapasitas ekonomi domestik. Terutama jika ditinjau dari perspektif perdagangan dan stabilitas nilai tukar dan investasi. Singkatnya, G-20 ibarat sebuah amunisi bagi Indonesia untuk mengarahkan sumber daya global bagi kepentingan ekonomi masyarakat luas secara lebih optimal.
Bawono KumoroΒ
Peneliti The Habibie Center
(msh/msh)











































