Genjot Pajak Lewat Benchmarking Efektifkah

Genjot Pajak Lewat Benchmarking Efektifkah

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 19:20 WIB
Genjot Pajak Lewat Benchmarking Efektifkah
Jakarta - Lagi-lagi pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak melakukan upaya peningkatan penerimaan pajak dengan cara benchmarking dan profilling. Dalam kaitannya dengan hal tersebut Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Surat Edaran No 60/PJ/2010 untuk menegaskan kembali rencana tersebut.

Apakah cara ini efektif dalam rangka melakukan peningkatan penerimaan negara melalui sektor pajak. Terlalu dini untuk mengatakan iya.
 
Sebenarnya dari awal saat pemerintah berniat ingin melakukan perubahan Undang-undang Perpajakan (UU PPh, KUP, dan PPN) sejatinya langkah strategis guna menambah penerimaan pajak dicanangkan bersamaan dengan perubahan UU perpajakan. Pentingnya langkah itu dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran baik secara pendataan dan rencana kecenderungan prospek jenis usaha yang memiliki potensial tinggi untuk digali pajaknya.
 
Sisi lain pentingnya program profilling dan benchmarking dilakukan dari awal adalah untuk mengatasi hambatan-hambatan yang berhubungan kepada penanganan dan penyelesaian terhadap perkiraan munculnya opini dan persepsi yang berbeda akibat tidak terakomodasinya kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya teknis lapangan yang mesti dimiliki oleh aparatur perpajakan. Namun, segala kebutuhan penunjang minim sekali diperoleh sehingga metode itu rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
 
Masih banyak cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara lewat pajak. Perluasan basis wajib pajak yang sudah dilaksanakan seharusnya memiliki panduan program dan arah yang sama dan jelas. Pemerintah seakan-akan berharap dengan melakaksanakan perluasan tersebut akan mendatangkan hasil penerimaan yang tinggi pula.

Peningkatan pencapaian yang diharapkan dengan cara perluasan basis wajib pajak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Bagaimana peran ini bisa terwujud jika pemerintah mendapatkan perluasan basis wajib pajak melalui pemetaan yang tidak terpadu.
 
Ketentuan lain yang harus menjadi pusat perhatian pemerintah tentu bagaimana sistem perpajakan yang berbasis kepada penyadaran wajib pajak akan pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara. Oleh karena itu pendekatan dengan menggunakan cara bencmarking belum bisa dijadikan sebuah metode untuk meningkatkan penerimaan negara. Lagi pula rencana penggunaan metode benchmarking belum dibuktikan secara teruji korelasi dengan penerimaan rasio pajak.
 
Hal lain yang menjadi perhatian serius adalah bagaimana perlakuan di lapangan yang dilakukan oleh petugas pajak. Sering kali adanya perlakuan yang tidak bijak dari petugas pajak ketika mereka melakukan pemeriksaaan dan selalu menggunakan bencmarking sebagai pedoman untuk menyimpulkan sebuah hasil pemeriksaan atau bahkan memutuskan angka penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal banyak faktor yang ikut mempengaruhi hasil akhir dari sebuah pemeriksaan tidak semata-mata benchmarking sebagai alat utama dalam konteks pengujian ketidakpatuhan wajib pajak. Melihat kondisi seperti ini sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak mengevaluai peran yang telah dilakukan oleh para pelaksana di lapangan.  
 
Belum lagi bagaimana sistem benchmarking itu bekerja dan apa yang menjadi ukuran jika metode itu dapat menggerakkan penerimaan negara ke arah yang lebih tinggi. Semuanya akan sulit dipahami. Meskipun pemerintah menganggap metode ini hanya sebagai patokan namun ketidaktepatan dalam melakukan tindakan-tindakan pada sisi-sisi pengetahun atau penegakan kemampuan menganalisa tren kecenderungan kondisi dunia usaha masih sangat lemah. Oleh karena itu tidak cukup kalau kita ingin menggenjot penerimaan negara lewat pajak dengan mengedepankan metode ini.
 
Sejatinya pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa mendatangkan atau menemukan sebuah metode baru. Sebagai administrator dan regulator fungsi pengawasan dan pembinaan harus diasah kembali bukan malah memperkenalkan sebuah metode yang nota bene adalah bukan domain atau pekerjaan dari sebuah lembaga negara.
 
Ingatan kita bahwa masih adanya kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh aparatur pejak, seperti kasus Gayus dan pemalsuan faktur pajak di Surabaya, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasandan pembinaan. Nah. Saatnya benahi yang rusak dan bina kembali serta tegakkan sistem funishment dan reward agar tujuan akhir dapat dicapai.

Helmy Harahap
Perumahan Puri Beta
Jl Hujan Mas No 12 Tangerang
helmy_haraha@yahoo.co.id
0816842044
 


(msh/msh)


Berita Terkait