Peran Negara dalam Mengelola Lingkungan

Peran Negara dalam Mengelola Lingkungan

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 18:36 WIB
Peran Negara dalam Mengelola Lingkungan
Jakarta - Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya. Hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosystem).

Sumber daya alam terbagi menjadi dua, yaitu sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi. Tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya.

Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, dan bentang alam (landscape). Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua di seluruh dunia.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Lingkungan Hidup yang diperingati pada tanggal 5 Juni 2010 setidaknya memberikan momentum untuk membangkitkan kesadaran akan mengelola lingkungan SDA di bumi. Saat ini bumi tempat kita menginjakkan kaki telah berubah begitu nyata. Berubah ke arah yang semakin hari semakin membuat kita ingin terus menangis hingga mengeringkan air mata.

Hampir di seluruh wilayah bumi yang kita tempati saat ini bisa ditemukan kehancuran yang luar biasa. Kehancuran akibat dari ulah tangan manusia itu sendiri. Sungguh benar sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT.

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS Ar-rum: 41).Β Β 

Di daratan banyak sekali bukti yang menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi
kehancuran yang luar biasa tersebut. Contoh paling nyata yakni kasus banjir lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur. Seolah tidak mau kalah kerusakan yang terjadi di lautan juga tidak kalah hebatnya. Dengan adanya pencemaran air laut serta terumbu karang sebagai salah satu mata rantai kehidupan terpenting di laut banyak yang rusak.

Lalu bagaimana peran negara dan solusi dalam mengelola sumber daya lingkungan tersebut?Β Β 

Peran Negara dan Solusi Pengelolaan Sumber Daya LingkunganΒ 
Negara dalam mengelola sumber daya lingkungan akan menyangkut pada pembahasan ekonomi. Jika kita hendak memasuki wilayah pembahasan sistem ekonomi maka pembahasan awal yang paling penting untuk dijawab adalah menyangkut pandangannya terhadap keberadaan seluruh sumber daya alam yang ada ini.

Dalam hal ini Islam telah mengatur masalah ekonomi menyangkut sumber daya alam lingkungan. Dalam pandangan sistem ekonomi Islam harta kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki oleh individu. Sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem ekonomi Kapitalisme saat ini yang telah terjadi privatisasi di bidang sumber daya alam lingkungan.Β 

Sebaliknya juga tidak seperti dalam pandangan sistem ekonomi Sosialisme. Di dalam sistem ekonomi Islam status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan termasuk sumber daya alam yang ada di bumi ini dapat dikategorikan dalam 3 kelompok. Oleh karena itu negara perlu mengklasifikasi status kepemilikan sumber daya alam agar
sumber daya alam tersebut dapat dikelola untuk kepentingan rakyat. Ada pun 3 status kepemilikan itu adalah:

Pertama: Kepemilikan individu, yaitu hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya
secara langsung atau mengambil kompensasi dari barang tersebut.Β 

Kedua: Kepemilikan umum adalah izin As-Syari' kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda, sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah, bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas di mana mereka masing-masing saling membutuhkan.

Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. Dari pengertian ini maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:Β 

A. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum, di mana kalau tidak ada di dalam suatuΒ  negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan dan orang akan berpencar-pencar dalam mencarinya. Yang merupakan fasilitas umum adalah apa sajaΒ  yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam sebuah hadits bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnuΒ  Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda:Β 

"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api" (HR Abu Daud).Β 

Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:

"Tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yaitu air,
padang rumput (hutan), dan api (bahan bakar minyak)" (HR Ibnu Majah).Β 

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padangΒ  rumput, dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memilikinya. Namun, perlu ditegaskan di sini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat.

Namun, jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan sejenisnya maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah SAW telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk.Β 

Oleh karena itu jelaslah bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisalΒ  komunitas pedesaan, perkotaan, atau pun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam mendapatkannya. Oleh karena itu benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.Β 

B. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar. Ada pun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah SAW untuk dibolehkan mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah SAW memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:Β 

"Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir". Rasulullah SAW kemudian bersabda: "Tariklah tambang tersebut darinya" (HR. At-Tirnidzi).Β Β 

Hadits tersebut menyerupakan garam dengan air yang mengalir karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang mununjukkan kebolehan memiliki tambang. Namun, tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang mengalirΒ  (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.Β 

Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya adalah milik umum meliputi semua tambang. Baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa
mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia, dan sebagainya; atau pun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal atau pun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits tersebut.Β 

C. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Benda yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal ini karena benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum. Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya, sungai,
masjid, dan fasilitas umum lainnya.Β 

Ketiga: Kepemilikan negara, yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, di mana negara dapat memberikan kepadaΒ  sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara iniΒ  adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai,Β  kharaj, jizyah, dan sebagainya.Β 

Demikianlah Islam telah mengatur ekonomi termasuk dalam sumber daya alam. Negara berperan penting dalam pengelolaan sumber daya alam lingkungan berdasarkan sistemΒ  ekonomi Islam dan semua orang dituntut untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam agar lingkungan kita lestari dan berkelanjutan.

Andi Perdana Gumilang S Pi
Pengamat Perikanan dan Ketua MT Al Marjan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB 2007-2008, Tim Laboratorium Syiar BKIM IPB.
Email: andi.sangpenakluk@gmail.com
Β 



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads