Setiap kementerian atau lembaga memiliki peran penting dalam pemerintahan. Lalu kenapa pegawai Kementerian Keuangan khususnya pegawai DJP mendapat penghasilan yang begitu besar? Jika untuk mencegah korupsi kenapa masih ada pegawai pajak yang berbuat nakal? Banyak mungkin di antara kita yang bertanya-tanya? Katanya sudah reformasi birokrasi.
Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi. Semua kementerian dan lembaga tersebut menjadi proyek percontohan karena perannya yang sangat strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remunerasi bukan tujuan reformasi birokrasi. Remunerasi adalah akibat dari tiga langkah panjang yang telah dilakukan dalam perjalanan reformasi birokrasi. Langkah panjang itu adalah penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia.
Untuk melakukannya Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan proses itu sejak tahun 2002. Jadi sebenarnya sudah delapan tahun reformasi birokrasi berjalan bukan waktu yang sebentar. Padahal remunerasi baru diberikan pada tahun 2007.
Banyak yang berpikir buat apa remunerasi jika masih ada yang korupsi. Betulkah demikian? Lalu apakah ada yang tidak berpikir justru dengan tidak adanya remunerasi maka akan semakin banyak pegawai pajak yang korupsi? Ini pertanyaan sederhana. Kita tidak perlu berpikir panjang untuk menjawab bahwa remunerasi itu perlu. Remunerasi perlu karena pegawai adalah manusia. Bayangkan. Bagaimana rasanya memikirkan kebutuhan keluarga di tengah tuntutan masyarakat dan godaan yang besar.Β
Remunerasi sebenarnya akan diberikan kepada kementerian atau lembaga negara yang melakukan reformasi birokrasi. Proses ini dilakukan bertahap sesuai posisi strategis tugas dan fungsinya dengan memperhatikan keuangan negara tentunya. Jika melihat kenyataan sekarang bagaimana kita menilai keberhasilan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak?
Tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima. Selain itu reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Apakah ada yang pernah pergi ke kantor pelayanan pajak? Jika ada apakah ada layanan publik yang berbayar di sana? Tidak ada bukan. Zaman dahulu sebelum ada reformasi membuat NPWP sampai harus membayar. Sekarang layanan pembuatan NPWP gratis. Sehari saja sudah jadi. Bahkan, sekarang justru malah disuruh-suruh.
DJP memiliki 8 sistem operasional prosedur (SOP) layanan unggulan. Ini buah dari penyempurnaan proses bisnis. Beberapa layanan unggulan tersebut adalah Layanan Permohonan NPWP, Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pelayanan Permohonan Keberatan Penetapan Pajak, dan lain-lain.
Tidak hanya DJP saja. Unit lain di Kementerian Keuangan juga memiliki layanan unggulan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki layanan unggulan pelayanan pabean untuk jalur prioritas. Direktorat Jenderal Anggaran memiliki layanan unggulan penyelesaian revisi satuan anggaran per satuan kerja. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki layanan unggulan pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki layanan unggulan pelayanan pelaksanaan lelang. Itu hanya sebagian contoh dari layanan unggulan yang dimiliki oleh unit kerja Kementerian Keuangan. Semua SOP layanan unggulan dapat dilihat di www.reform.depkeu.go.id.
Pemberian remunerasi ini juga bukan tanpa konsekuensi. Jika ada yang melanggar peraturan atau kurang memiliki kinerja maka remunerasinya akan dikurangi. Sebagai contoh ketika PNS datang terlambat, pulang sebelum jam kerja selesai, atau bolos kerja maka remunerasinya akan dipotong. Setiap semester Kementerian Keuangan melakukan evaluasi kinerja setiap stafnya. Selain evaluasi pelaksanaan tugas salah satu unsur penilaiannya adalah kehadiran di tempat kerja.
Penjelasan di atas Masyarakat tentu kini lebih cerdas dari sebelumnya. Jika ada tikus di lumbung padi maka ia tidak akan membakar lumbungnya. Ia hanya perlu menangkap tikusnya saja. Jika ia nekat membakar lumbungnya maka ia akan menghabiskan banyak biaya, tenaga, dan pikiran. PNS Direktorat Jenderal Pajak memang butuh hidup layak dan cukup adil sehingga pantas mendapatkan penghasilan yang manusiawi. Itu semua berdasar faktor risiko pekerjaan. Tasuk risiko penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah manusia biasa dan bukan malaikat.
Siko Dian Sigit Wiyanto
Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 2007
Spesialisasi Kebendaharaan Negara dan Staf Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan.
Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili tempat penulis bekerja.
(msh/msh)











































