Memahami Pajak Sebagai Beban atau Kewajiban

Memahami Pajak Sebagai Beban atau Kewajiban

- detikNews
Jumat, 22 Jan 2010 18:16 WIB
Memahami Pajak Sebagai Beban atau Kewajiban
Jakarta - "No Taxation Without Representation" dan "Taxation Without Representation is Robery" adalah uangkapan-uangkapan yang sering kita dengar dan populer berkenaan dengan pemungutan pajak. Ungkapan tersebut memiliki korelasi kuat antara suatu rasa/keinginan terwakili (representasi) dan pengorbanan diberikan (taxation). Paduan kalimat tersebut dapat kita maknai sebagai sebuah penegasan penting dengan menandakan bahwa setiap pungutan pajak tanpa mendapat persetujuan yang mewakili (Parlemen) sama halnya juga dengan perampokan.

Mengetahui lebih seksama bagaimana pentingnya pajak sebagai sebuah cara untuk meningkatkan penerimaan negara tidak terlepas dengan asas-asas perpajakan. Salah satunya adalah asas kepercayaan kepada masyarakat.

Asas pemberian kepercayaan kepada masyarakat berarti bahwa ada tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak ada di tangan wajib pajak (masyarakat yang secara hukum sudah bisa menjadi wajib pajak)harus menghitung, memperhitungkan, dan membayar serta melaporkan sendiri pajak terhutang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melandasi pengertian kewajiban perpajakan seharusnya terlebih dahulu kita membedakan kewajiban pajak secara subyektif dan obyektif. Kewajiban yang melekat pada diri seseorang atau badan dinamakan kewajiban subyektif sedangkan yang melekat pada obyeknya masuk ke dalam definisi kewajiban obyektif. Kedua jenis kewajiban itu dipandang perlu untuk diketahui setiap individu atau badan agar dapat mengelompokkan dirinya.

Dengan demikian apabila individu atau badan tersebut hanya memiliki syarat kewajiban obyketif tapi memiliki kewajiban subyektif maka ketentuan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikenakan terutang pajak. Pajak baru terutang jika dipenuhi syarat kewajiban subyektif dan obyektif sekaligus.

Tentu dalam hal adanya peraturan perpajakan akan membuat warga negara yang sudah memiliki dan memenuhi syarat kewajiban subyektif dan obyektif sekaligus dapat memahami dan melaksanakan kewajiban. Salah satu model ketentuan umum perpajakan di negara kita adalah mengatur tentang mekanisme pemungutan pajak.

Dalam sistem ini wajib pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang. Dalam ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama. Dengan kata lain wajib pajak (atau pihak lain) diberi wewenang memotong/ memungut pajak pihak lain. Hak yang diberikan adalah hanya memotong/ memungut bukan menarik atau menerima pajak.

Jadi kewajiban memungut pajak pihak lain pada umumnya dilakukan pada saat pihak lain melakukan transaksi dengan pemotong/ pemungut. Ketentuan tersebut telah diatur dalam dan ditetapkan dalam UU PPh dan UU PPn.

Wajib pajak juga berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan. Kebijakan ini merupakan manifestasi dari munculnya tindakan dalam bentuk pemeriksaan. Pelaksanaan ini sangat membutuhkan keakuratan dan ketepatan dalam memahami arti yang tertuang dalam sebuah peraturan. Terciptanya keharmonisan dalam mengikuti aliran-aliran informasi beserta cakupan-cakupan yang menjadi persoalan mungkin tidak akan menghasilkan sebuah penetapan yang bias.

Pada suatu titik esensi dan memiliki pengaruh signifikan acap kali menjadi pijakan bagi sebuah penetapan yang kaitan sebenarnya tidak memiliki relevansi utuh. Apalagi hal tersebut ditopang oleh fakta-fakta dan data memadai.

Sistem demikian tentu tidak efisien. Wewenang penetapan utang pajak yang berada di tangan aparat pajak banyak menimbulkan ekses negatif. Kemudian ini menjadi beban bagi setiap wajib pajak harus dimaknai sebagai ketidaktepatan bagaimana aparatur menterjemahkan secara nyata sisi-sisi yang paling dalam sebuah arti perpajakan.

Kondisi tersebut mencerminkan sebuah strata atau kedudukan ketika sistem akan dilakukan. Ada kepastian-kepastian tidak tertulis yang berlaku. Sementara itu, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjadi sangat rendah akibat penerapan sistem yang keliru.

Inilah dinamakan pembebanan yang tidak melihat asas keadilan dan keseimbangan. Keseimbangan dimaksud agar tidak timbul kesewenang-wenangan dalam penanganan dalam pelaksanaan perpajakan sehingga sisi keadilan tidak terabaikan. Semua kita berharap asas ini akan menjamin pelaksanaan peraturan yang tertib dan pasti dari sebuah pelaksanaan perpajakan.

Helmy Harahap
Perumahan Puri Beta
Jl Hujan Mas No 12 Tangerang
helmy_harahap@yahoo.co.id
0816842044


(msh/msh)


Berita Terkait