Energi adalah salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat. Keberadaan energi ini sangat berpengaruh bagi ketercapaian kebutuhan pokok lain. Dalam lingkup rumah tangga energi sangat diperlukan untuk memasak, penerangan, sampai kebutuhan untuk mencari pendapatan, yakni sopir kendaraan umum, misalnya.
Dalam lingkup negara energi (migas) sangat penting untuk membangkitkan listrik yang diperlukan untuk kelancaran aktivitas lain masyarakat. Seperti untuk industri dan lain-lain. Begitu penting keberadaan energi ini sehingga gangguan akses terhadapnya akan berdampak buruk bagi hampir semua aktivitas masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum selesai trauma masyarakat akibat kenaikan berbagai kebutuhan pokok (termasuk migas) bulan-bulan lalu, masyarakat tahun ini harus mengalami hal yang serupa. Bahkan lebih buruk yakni kelangkaan energi yang akan disertai kenaikan harga bahan bakar yang melambung tinggi. Antrian panjang telah nampak di beberapa daerah di Indonesia. Ditambah lagi rencana pastiΒ pemerintah yang akan menghapus subsidi terhadap energi dipastikan semua harga akan melonjak naik. Termasuk listrik. Hal ini jelas akan semakin memiskinkan orang miskin dan membunuh mereka secara perlahan tapi pasti.
Banyak alasan yang dilontarkan pihak pemerintah terkait berbagai masalah energi di negeri ini. Baik dari segi ketersediaan energi Indonesia yang menipis maupun kendala dalam pendistribusian energi. Terkait ketersediaan energi sampai saat ini diperkirakan Indonesia masih cukup banyak menyimpan energi (migas).
Pemerintah Indonesia (tahun 2008) mencatat bahwa cadangan minyak bumi Indonesia melebihi 50 juta m3 dan lebih dari 300 miliar barel. Gas alamnya melebihi 170 triliun m3. Batubaranya juga lebih dari 3,8 miliar ton dan emasnya melebihi 2,5 miliar ton.
Bukan hanya itu. Mineral-mineral lainnya juga masih tersimpan di bumi Indonesia seperti biji timah, batu kapur, pasir besi, semen, feldspar, biji nikel, biji besi, tembaga, perak, timah, bauksit, granit, zeolit, bentonit, andesit, molibdenum, lempung, aspal, marmer, zink, mangaan, dan masih banyak lagi. Jadi, sebenarnya masih cukup sumber energi negeri ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jika "perampokan"
energi itu tidak dilegalkan oleh pemerintah.
Terkait pendistribusian energi hal ini tidak bisa terlepas dari masalah transportasi dengan berbagai komponen infrastrukturnya. Seperti kendaraan, jalan, hingga manajemen transportasi itu sendiri. Mekanisme pengelolaan transportasi yang didasarkan pada liberalisme yang dianut pula oleh negeri ini memperlihatkan berbagai arahan kebijakan yang liberal. Dari prinsip kapitalisme-liberalisme pemerintah akan sedikit (kalau tidak bisa dikatakan tidak ada sama sekali) campur tangan terhadap pengelolaan sumber kekayaan negeri ini. Tidak terkecuali energi.
Bentuk riilnya adalah penyerahan pengelolaan energi yang didominasi (90% lebih) oleh perusahaan asing. Dari tingkat eksplorasi sampai penjualan ke masyarakat (di SPBU). Prinsip liberalisme dalam bidang transportasi (yang berarti keberlangsungan berada di pihak pemodal besar) ini nampak dengan banyaknya pengelolaan transportasi oleh swasta.
Banyak tender pembangunan infrastruktur yang diserahkan ke swasta. Seperti pembangunan ruas jalan tol. Ujung-ujungnya pemanfaatan berbagai ruas jalan tol mengharuskan setiap pengendara yang melewatinya harus membayar sejumlah tarif. Seperti di Bogor Ring Road yang dikerjakan oleh PT Marga Sarana Jabar (perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Jasa Marga dan PT Jasa Sarana).
Berdasarkan database KPS Jalan Tol tahun 2006, besaran tarif yang dikenakan sebesar Rp 2,500 untuk kendaraan golongan I, Rp 4,000 untuk kendaraan golongan IIA, dan Rp 5,000 untuk kendaraan golongan IIB. Belum lagi adanya kebijakan kenaikan tarif pada 14 ruas tol baru-baru ini. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi kenaikan harga bahan bakar. Tidak sedikit pula keluhan masyarakat atas kualitas jalan yang mudah rusak sehingga kecelakaan yang seringkali terjadi.
Penyediaan sarana distribusi bahan bakar yang kurang mencukupi dan memadai juga menjadi salah satu masalah distribusi bahan bakar. Di kota Bandung misalnya. Program konversi minyak tanah ke elpiji yang dicanangkan oleh pemerintah tidak ditunjang dengan penyediaan sarana infrastruktur. Seperti stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji atau SPPBE.
Keterbatasan sarana itu mengakibatkan pasokan elpiji ke kota Bandung sering terhambat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah III Hiswana Migas Kota Bandung Wawan Juniwan. Belum lagi dengan karakteristik geografis daerah Indonesia yang berpulau-pulau. Ketersediaan sarana transpotasi laut maupun udara seharusnya menjadi perhatian pemerintah juga demi kelancaran distribusi bahan bakar.
Beberapa permasalahan di bidang transpotasi di atas menyebabkan penundaan atau menghalangi ketercapaian kesejahteraan masyarakat. Berakar dari konsep kapitalisme-liberalisme pengelolaan transportasi (salah satunya) diserahkan kepada swasta/asing dengan minimnya campur tangan pemerintah.
Disorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat (dengan menarik berbagai keuntungan materi dari masyarakat) menyebabkan berbagai pengelolaan dan pembangunan di bidang transportasi justru menjauhkan akses masyarakat terhadap transportasi itu sendiri, atau pun bahan kebutuhan pokok, energi salah satunya. Yang ada adalah besarnya tarikan keuntungan materi yang diwajibkan oleh swasta/ asing/ orang-orang tertentu kepada masyarakat.
Kontrol di bidang transportasi sepenuhnya berada ditangan swasta/ asing. Sedangkan kontrol pemerintah sangat minim. Wajar ketika akhirnya terjadi 'controlless' atas eksplotasi kepentingan masyarakat oleh swasta/ asing.
Transportasi adalah salah satu 'support' sistem. Hal ini menjadikan posisi transportasi sebagai sarana yang peranannya sangat tergantung pada sistem apa yang digunakan. Dalam sistem kapitalis-liberal transportasi dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bisa dikuasai siapa pun (pemodal besar tentunya). Termasuk transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat umum.
Hal yang 180 derajat sangat berbeda dengan sistem pengaturan menurut Islam. Dalam Islam segala sesuatu yang menguasai hajat hidup masyarakat luas yang ketika ada penguasaan individu atasnya akan mengganggu keberlangsungan kepentingan masyarakat. Maka hal itu diharamkan atau dilarang untuk dimiliki oleh sekelompok orang. Apalagi oleh individu.
Hal ini didasarkan pada hadist Rosulullah SAW: "Kalian semua dilarang duduk-duduk di jalan umum". Hadist ini memberikan 'illat (sebab) bahwa semua sarana yang dipergunakan secara umum, termasuk jembatan, jalan, termasuk kepemilikan umum.
Pengaturan Islam terhadap kepemilikan umum adalah dengan memberikan tanggung jawab pengelolaan di atas tangan penguasa atau pemerintah (Khalifah). Hasil atas pengelolaan tersebut sepenuhnya (100%) diserahkan kepada warga negara tanpa membedakan muslim atau non muslim. Pemenuhan kebutuhan pokok ditanggung oleh Khalifah (penguasa Islam) dengan berbagai mekanismenya.
Oleh karena transportasi merupakan syarat atas tertunaikannya kewajiban tersebut maka transportasi yang dibutuhkan masyarakat umum akan menjadi tanggung jawab Khalifah sepenuhnya. Swasta atau individu apalagi asing tidak dibolehkan untuk mengelolanya.
Khalifah diwajibkan untuk mengusahakan pemenuhan sarana transportasi sebaik-baiknya. Jika pun pemerintah Islam belum mampu maka Negara Islam akan menyewa ahli untuk membantu mengelola dengan catatan tidak ada hak atasnya sedikit pun terhadap pengelolaan transportasi (mulai kendaraan sampai infrastruktur lain, seperti jalan).
Walhasil menjadi tanggung jawab pemerintahan Islam atas kelancaran distribusi bahan bakar bagi semua warga negara Islam. Tidak ada lagi tarif jalan tol. Tak ada lagi jalan rusak berat tanpa adanya pembenahan segera. Sampai tak ada lagi kelangkaan migas karena adanya penguasaan oleh swasta atau asing.
Sumber energi seperti migas akan dikelola pemerintah Islam untuk diserahkan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuknya. Distribusi energi akan merata dan lancar dengan adanya sarana transportasi yang mencukupi dan memadai serta manajemen transportasi yang Islami.
Demikian sekilas keagungan dari pengaturan Islam. Jadi, masih mau berlama-lama dengan sistem Kapitalis-liberalnya yang memastikan eksploitasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Atau segera bergegas berjuang menyambut keagungan penerapan Islam untuk kesejahteraan seluruh manusia?
Sri Sarjiyati
Penulis adalah mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada
(msh/msh)











































