Kontroversi PerPUU Plt KPK Perlemah IPK

Kontroversi PerPUU Plt KPK Perlemah IPK

- detikNews
Rabu, 23 Sep 2009 12:53 WIB
Kontroversi PerPUU Plt KPK Perlemah IPK
Jakarta - Tayangan sebuah televisi berita di Indonesia sekitar jam 19:00 WIB pada hari Selasa, 22 September 2009 tentang Kontroversi PerPPU Plt KPK, menurut hemat kami, sungguh muatannya dirasakan memprihatinkan. Dengan demikian malah memperdalam kegalauan masyarakat tentang pemberantasan korupsi. Padahal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kini di tahun 2009 ditandai menurun atau melemah dan dapat diduga keras akan lebih menajam penurunan atau pelemahan tersebut pasca peristiwa hukum PerPUU Plt KPK tersebut.

Dampak penurunan atau pelemahan IPK ini dapat dipastikan berkait dengan tingkat laju pertumbuhan ekonomi yang bahkan bisa beranting ke arah pelemahan politika kenegaraan dan peradaban Indonesia. Artinya unjuk kerja pertumbuhan ekonomi positif Indonesia di tengah kegalauan politik dan ekonomi dunia kini dapat lebih terancam oleh IPK Indonesia yang berindikasi menurun atau melemah di samping tekanan yang "given" dari bencana-bencana alam yang akan datang sebagai konsekuensi kedudukan geografis Indonesia pada Ring of Fire.

Oleh karena itulah saatnya kini patut direvitalisasi GASAKNAS (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi Nasional) yang pernah dideklarasikan pada bulan Agustus 2005 dengan bertitik berat kepada upaya-upaya preventif. Atau penangkalan oleh masyarakat madani berdampingan dengan lembaga-lembaga negara yang bertitik berat di upaya-upaya kuratif atau penindakan berdasarkan perundang-undangan yang ada. Istilahnya extra ordinary crime atau tindak pidana luar biasa sepantasnya dikelola dengan extra ordinary agency and society yang bersemangat perang rakyat semesta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui GASAKNAS inilah diharapkan dapat diperbaiki IPK karena paling tidak kontribusi dari kinerja lembaga-lembaga negara tersebut akan mengalami penyesuaian kembali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ke muka bagi perkuatan IPK. Bahkan, bilamana cukup responsif maka DPR RI 2009-2014 sangat diharapkan dapat membentuk UU GASAKNAS. Sehingga, pada gilirannya masyarakat madani dapat bergiat dengan payung hukum positif.

Pandji R Hadinoto
gasaknas@yahoo.com
HP: 0817 983 4545
www.jakarta45.wordpress.com


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads