Start yang Menjanjikan
Harus diakui di awal karirnya sebagai RI 1 SBY melakukan start yang menjanjikan. Belum genap 100 hari sang Presiden sudah menelurkan kebijakan populis bertajuk Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Tujuan dirilisnya Inpres tersebut adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih (clean government).
Belum lagi Inpres diketahui hasilnya SBY kembali membuat gebrakan dengan Keppres No 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP itu mulai unjuk gigi.
Sejumlah kasus korupsi mulai dibongkar. Di antaranya korupsi Bank Mandiri, PT Jamsostek dan Sekretariat Negara. Yang paling fenomenal adalah skandal korupsi dana abadi umat (DAU) yang menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendek kata teroboson SBY di awal periode dipandang cukup membawa angin segar. Sejumlah kalangan bahkan menyebut tahun 2004-2005 sebagai masa emas spirit pemberantasan korupsi.
Mulai Menurun
Salah satu persoalan yang sering menerpa banyak penguasa adalah masalah konsistensi. Nampaknya, hal serupa juga dialami Presiden SBY. Mengawali kiprahnya dengan langkah yang menuai banyak pujian sang Presiden justru terlihat loyo di tengah jalan. Padahal di saat yang sama bangsa ini dihadapkan pada persoalan korupsi semakin rumit.
Mengacu pada "Rapor Eksekutif 2004-2009" yang dirilis PuKAT Korupsi FH UGM, Inpres No 5 Tahun 2004 terbukti lemah di tataran implementasi. Dari 500 instansi (pusat dan daerah) yang menjadi pelaksana Inpres, baru 27 instansi (5,4%) yang baru melaporkan aktivitasnya sesuai dengan format baku. Persoalan klasik seperti buruknya pengelolaan birokrasi disinyalir menjadi penyebabnya.
Lanjut ke Tim Tastipikor, kinerja tim khusus yang dipimpin Hendarman Supandji itu juga mengendur di tahun keduanya. Success story yang sempat diukir diawal mulai hilang ditelan waktu. Menurunnya pola koordinasi dan terjalnya tembok kekuasaan diakui sebagai hambatan bagi Tim Tastipikor.
Tak hanya spirit yang menurun. Komitmen pemberantasan korupsi SBY juga merosot di level kebijakan. Tentu kita masih ingat akan cerita kelam penerbitan PP No 37 Tahun 2006. Dengan hadirnya PP tersebut pundi-pundi rupiah yang diterima anggota DPRD di seluruh Nusantara naik tajam.
Penerbitan PP 37 Tahun 2006 jelas merupakan blunder. Selain karena diluncurkan di saat rakyat sedang susah PP tersebut juga mengandung sejumlah masalah. Berdasar kajian PuKAT Korupsi FH UGM, PP No 37 Tahun 2006 melanggar sejumlah undang-undang, merusak sistem keuangan daerah, dan memicu terjadinya korupsi bagi sekitar 17.000 anggota DPRD.
Secara ekstrim dikatakan PP tersebut merupakan upaya sistematis untuk "merampok uang rakyat". Bagaimana tidak. Hadirnya PP No 37 Tahun 2006 telah secara masif menguras kas daerah hanya untuk membayar tunjangan para anggota dewan.
Bukan sekedar salah ambil kebijakan. Sang Presiden juga menunjukkan perilaku yang menciderai upaya membasmi korupsi. Indikasinya terlihat dari cara SBY menyelesaikan perkara korupsi dengan "cara adat".
Misalnya saja perseturuan SBY dengan Amien Rais mengenai penerimaan dana non-budgeter Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Di luar itu, ada juga kisruh Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menegai dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM.
Penyelesaian dengan cara adat tentunya sangat disesalkan. Selain menegasikan proses hukum langkah tersebut juga kontradiktif dengan jargon pemberantasan korupsi yang didengungkan SBY selama ini. Yang terbaru indikasi menurunnya gairah "pembasmian" koruptor di era SBY juga terlihat dari gonjang-ganjing KPK dengan Polri.
Bermula dari penangkapan ketua KPK Antasari Azhar. Perang "Cicak lawan Buaya" berlanjut sampai ke penetapan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Disinyalir langkah tersebut merupakan desain untuk mempreteli pimpinan KPK.
Di titik inilah SBY justru menghindar dengan dalih tidak akan mencampuri proses hukum. Padahal, jika kisruh kedua instansi itu tak segera dijernihkan, upaya memberantas korupsi bisa menjadi tersendat.Β Β
Lima Tahun Mendatang
Meski komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun rakyat tetap mempercayai SBY. Berduet dengan Boediono SBY meraup sukses dalam perhelatan pilpres yang lalu. Lima tahun mendatang negeri ini kembali akan dinahkodainya.
Namun, melihat fakta lima tahun terakhir ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dalam waktu dekat keseriusan SBY salah satunya diuji dalam hal penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor.
Sebagaimana diketahui RUU Pengadilan Tipikor kini berada di ujung tanduk. Mendekati deadline yang diberikan MK, 19 Desember 2009, pembahasan oleh Tim pemerintah dan DPR masih jauh dari rampung.
Finishing RUU tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur keseriusan SBY pada lima tahun ke depan. Terlebih, jika RUU tersebut gagal diselesaikan DPR, langkah taktis Presiden dengan perppu-nya amat dinanti demi masa depan pemberantasan korupsi.
Terakhir, hal lain yang tidak kalah serius adalah strategi SBY dalam menyusun kabinet. Berharap kali ini konsisten dengan janji kampanyenya. Sang Presiden harus berani memilih figur menteri yang tepat.
Kriterianya jelas, yakni meraka yang bersih, berintegritas, kapabel, dan pro pemberantasan korupsi. Jika hal tersebut diabaikan, dan sang Presiden lebih mengakomodir kepentingan politik belaka, maka bisa diprediksi upaya membasmi korupsi pada lima tahun mendatang akan jauh panggang dari api.
Danang Kurniadi
Peneliti Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM
(msh/msh)











































