Fenomena Korupsi dan Reinforcing Strategy dalam Pemberantasan

Fenomena Korupsi dan Reinforcing Strategy dalam Pemberantasan

- detikNews
Kamis, 17 Sep 2009 09:43 WIB
Fenomena Korupsi dan Reinforcing Strategy dalam Pemberantasan
Jakarta - Sudah banyak hasil survei yang dilakukan pada Indonesia. Baik oleh lembaga nasional maupun internasional. Semuanya berelevansi dengan kesimpulan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat buruk. Lihat saja index CPI (Corruption Perception Index) Indonesia tahun lalu yang masih 2.6 dari skala 10.

Menurut berbagai tokoh nasional korupsi merupakan permasalahan utama Indonesia. Arifin Panigoro mengatakan isu yang seharusnya difokuskan adalah kemiskinan dan korupsi. Menurut Laksamana Muda Hussein Ibrahim pembenahan utama harus dilakukan pada masalah korupsi dan pendidikan.

Sedangkan Kemal A Stamboel berpendapat dua permasalahan Indonesia yang utama adalah hukum dan korupsi. Semua di antara mereka memiliki pemikiran tersendiri. Namun, korupsi lagi-lagi muncul sebagai hal yang harus mendapat perhatian utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korupsi memang makhluk yang sangat jahat. Ia berkaitan langsung dengan permasalahan ekonomi karena menimbulkan high cost economy sebagai dampak dari persaingan yang tidak fair, birokrasi mahal, dan lain-lain.

Arief Surowijoyo, Ketua Badan Pembina Yayasan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, mengatakan pemberantasan korupsi seyogyanya menggunakan Reinforcing Strategy, yaitu revitalisasi para policy maker di birokrasi pemerintah dengan fit and proper test yang tepat kemudian mengganti pejabat yang tidak layak.

Harus tidak ada tawar menawar dalam memberantas korupsi sepahit apa pun konsekuensi revolusi yang dilakukan. Sedangkan sekarang adalah kesempatan terakhir. Dinamika politik dan situasi saat ini menyebabkan kita tidak bisa menunggu sampai 2014.

Menurut beliau, juga harus ada perubahan paradigma dari "to fight corruption" menjadi "to eradicate corruption". Korupsi harus dipahami sebagai suatu sistem yang dapat mengubah orang-orang yang terlibat sistem tersebut dari orang biasa menjadi koruptor. "Insentif pegawai pemerintah harus diperbarui agar first class citizen tertarik menjadi PNS, kemudian jalankan rekrutmen yang ketat dan bersih dari sogok menyogok sehingga kita mendapatkan pejabat yang berkualitas," kata beliau.

Berbicara masalah korupsi tidak hanya berbicara tentang bad people tetapi juga bad system. Memang korupsi pada intinya adalah perilaku menyimpang dari individu tetapi di Indonesia sistem pemerintahan yang ada sekarang mendorong terciptanya koruptor.

Alih-alih membatasi penyimpangan korupsi individu-individu yang tidak berniat jahat dipaksa oleh sistem untuk melakukan korupsi. Paksaan itu mengatakan kepada para pemain baru, "jika kamu tidak mengikuti saya, kamu akan tersingkir".

Ada dua poin pembelajaran yang dapat kita ambil dari pemberantasan korupsi yang telah sukses di negara lain. Pertama, upaya penanganan represif saja tidak cukup. Harus disertai upaya preventif. Kedua, komitmen para policy maker adalah kunci keberhasilan.

Tindak kejahatan yang digolongkan kejahatan luar biasa umumnya adalah terorisme dan narkotika. Namun, di Indonesia ditambah satu lagi yaitu korupsi. Mudah-mudahan hal ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam pemberantasannya.

Mohamad Sani
Jl Lenteng Agung 20 Jakarta Selatan
tsanikid@gmail.com
02195573546


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads