Sang Kolektor Pajak

Sang Kolektor Pajak

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 10:55 WIB
Sang Kolektor Pajak
Jakarta - Sumber daya alam bagi suatu negara merupakan anugerah dari Tuhan yang patut disyukuri. Dengan memanfaatkan secara bijak untuk kepentingan warganya.

Indonesia yang dianugerahi dengan kandungan alam yang sangat berlimpah. Terutama minyak bumi Indonesia sungguh beruntung. Sehingga, di tahun-tahun awal kemerdekaan hingga tahun awal 1980-an warga negara 'tidak terlalu' dibebani untuk membayar pajak dikarenakan pemanfaatan sumber daya alam sangat membantu dalam pembiayaan pengeluaran pemerintah. Namun, sumber daya alam, terutama minyak bumi, terus berkurang dan pengeluaran pemerintah terus meningkat maka penerimaan dari sektor pajak menjadi perhatian.

Karekteristik negara maju salah satunya adalah pembiayaan negara bersumber dari pajak. Departemen Keuangan selaku pengelola keuangan negara menunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang melaksanakan pemungutan pajak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Dengan misi utama DJP adalah menghimpun penerimaan negara melalui pemungutan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak diluncurkan program reformasi bidang perpajakan yang dimulai tahun 2002 dengan ditandai pembentukan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar DJP terus berupaya membenah diri untuk dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien. Perubahan organisasi dari 3 Unit Pelaksana Teknis: Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa), menjadi hanya Kantor Pelayanan Pajak.

Perubahan juga terhadap pelayanan Wajib Pajak dari sebelumnya Wajib Pajak dilayani oleh beberapa seksi yang berbeda menurut jenis pajak (PPN, PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPh Pemotongan, dan Pemungutan, PBB) menjadi hanya di satu seksi dan dilayani oleh seorang petugas yang disebut Account Representative (AR).

Sistem pemungutan pajak yang sekarang diterapkan adalah Self Assessment System (SAS) di mana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi kunci dari sistem ini.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menggangap bahwa pajak yang dilaporkan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) sudah benar sepanjang tidak ditemukan data lain selama 5 tahun sejak terutang. Namun, bila ditemukan data lain, Dirjen Pajak akan menetapkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak harus membayar kekurangannya beserta sanksi administrasi atau denda yang diakibatkannya.

Selain Self Assessment System, sistem pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan adalah Official Assessment System (OAS) dimana besar pajak terutang Wajib Pajak ditentukan oleh Dirjen Pajak. Dengan sistem ini Wajib Pajak mendapatkan kepastian bahwa pajak yang terutang pada suatu masa atau tahun telah tetap. Sehingga, tidak ada kekhawatiran akan terjadi penetapan kemudian seperti halnya yang mungkin terjadi pada SAS.

Sistem ini juga lebih menjamin pajak yang terutang dibayar di saat Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk membayar (Pay As You Earn). Hal ini tidak terjadi pada SAS misalnya kekurangan pajak pada Tahun Pajak 2003 diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan di tahun 2007. Artinya Wajib Pajak baru mengetahui kekurangan pajaknya di tahun berbeda. Sementara itu Wajib Pajak bisa saja pada saat itu sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar yang mungkin saja telah bangkrut.

Self Assessment System dan Official Assessment System masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian dalam pelaksanaannya. Namun, tentu saja yang harus diutamakan adalah tugas DJP yang diamanatkan oleh konstitusi sebagai pengumpul pajak untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah.

Zulkarnain Pasaribu
Jl Lembayung No 18 Kopo Elok Bandung
zulkpas@gmail.com
0811208949



(msh/msh)


Berita Terkait