Insentif ini diberikan mulai Bulan Pebruari sampai November 2009. Besar stimulus ini Rp 6,5 triliun. Namun, hingga bulan Mei 2009, insentif ini baru dimanfaatkan sebesar Rp 55,3 miliar atau 2,65%. Mengapa hal ini terjadi? Apakah mereka tidak memerlukan?
Sebagai contoh. Seorang karyawan, sebut saja Tuan X, menikah yang memiliki 3 orang anak dengan gaji Rp 4,900,000 sebulan maka selama 10 bulan (Pebruari sampai dengan November) Tuan X dipotong pajak oleh perusahaan sebesar Rp 1,447,500 (10 X Rp 144,750/ bulan). Dengan stimulus fiskal tersebut maka terhadap Tuan X tidak dipotong PPh Pasal 21 sehingga penghasilannya bertambah Rp 1,447,500. Bagi Tuan X uang sebesar itu pasti sangat berarti. Jumlah setiap bulannya lebih besar dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100,000/ bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majikan yang tidak memberikan stimulus ini mungkin berpikir bahwa bila PPh Pasal 21 tidak dipotong maka penghasilan yang diterima oleh pekerja akan naik dan pekerja akan menganggap telah terjadi kenaikkan gaji. Sehingga dikhawatirkan bila stimulus ini nantinya tidak berlanjut dan kembali dipotong PPh Pasal 21 maka bisa saja pekerja berpikir gaji mereka diturunkan.
Hal ini dapat berdampak kurang baik bagi perusahaan. Belum lagi sanksi yang dihadapi bila terdapat kesalahan dalam melakukan pelaporannya. DJP yang ditugaskan oleh menteri keuangan untuk menjalankan program ini dan DJP seharusnya lebih gencar lagi mensosialisasikannya. Stimulus ini seharusnya menjadi hak bagi mereka yang dituju.
Bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui program ini seharusnya turut memonitor pelaksanaannya. Bagi pekerja yang memiliki hak atas stimulus ini seharusnya memanfaatkan dana ini dengan meminta Majikan untuk mengembalikan PPh Pasal 21 yang telanjur dipotong.
Zulkarnain Pasaribu
Jl Lembayung No 8 Kopo Elok Bandung
zulkpas@gmail.com
0811208949
(msh/msh)











































