Sikapi Putusan MA, KPU dalam Persimpangan Hukum & Politik

Sikapi Putusan MA, KPU dalam Persimpangan Hukum & Politik

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 17:24 WIB
 Sikapi Putusan MA, KPU dalam Persimpangan Hukum & Politik
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah dihadapkan pada persoalan pelik, yakni apakah harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) sekarang atau di hari kemudian. Sebab implikasi politik dan hukum dari 2 sikap ini sangat luar biasa, bukan saja bisa membuat kalang kabut parpol melainkan juga menjerat KPU.

Putusan MA bernomor 15/0/HUM/2009 yang diputus 18 Juni itu membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi di tahap kedua. Aturan ini tercantum dalam pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3). Implikasi putusan ini sangat dahsyat karena mengubah kepemilikan puluhan kursi di DPR.

Ada 2 opsi setidaknya yang dimiliki KPU. Pertama, memberlakukan putusan ini sekarang juga dengan cara mengubah kursi yang sebelumnya telah ditetapkan, artinya putusan itu diberlakukan surut. Kedua, memberlakukan putusan itu untuk masa depan, artinya putusan itu tidak diberlakukan surut dan tidak mengubah konstelasi kursi yang telah ditetapkan. Tapi apa artinya putusan ini kalau diberlakukan ke depan. Bukankan setiap 5 tahun DPR membuat UU Pemilu baru?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing tentu saja ada konsekuensinya. Jika KPU memilih opsi pertama, 4 parpol akan mengalami penambahan jumlah kursi, yakni PD, PDIP, Golkar, dan PKB. Hal ini berbeda dengan yang dialami 5 parpol lainnya yang pasti tidak akan terima. Mereka bakal tidak rela kehilangan kursi dalam jumlah signifikan. PAN misalnya harus kehilangan 16 kursi, PKS 7 kursi, PPP 16 kursi, Gerindra 16 kursi, dan Hanura 10 kursi. Artinya, meskipun dari segi hukum aman, namun dari segi politik KPU bakal dibikin pusing tujuh keliling menghadapi 'recokan' 5 parpol ini.

Mengapa 5 parpol ini berani merecoki KPU jika putusan MA dilaksanakan sekarang? Sebab mereka berpendapat ada kelemahan hukum dalam putusan MA. Pertama, MA pernah menolak perkara serupa yang diajukan oleh pemohon berbeda. Meskipun dalam hal ini memang ada beberapa perbedaan seperti gugatan Caleg PD Zaenal Ma'arif lebih lengkap dan diajukan setelah putusan MK tentang penghitungan tahap ketiga. Hal ini berbeda dengan pengajuan dari Caleg PDIP Hasto Kristiyanto.Β  Artinya MA dinilai tidak konsisten.

Kedua, proses persidangan di MA ditengarai bermasalah. Proses pengajuan perkara hingga putusan terkesan dilakukan secara tertutup. Publik tiba-tiba disuguhi fakta bahwa MA telah memutuskan mengabulkan permohonan yang diajukan caleg PD Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan itu. Mengenai proses persidangannya, publik dan bahkan KPU tak banyak tahu. Karena itu timbul keucirgaan proses yang terjadi tidak fair dan melanggar Peraturan MA Nomor 1/2009 tentang tata cara permohonan uji material di MA.

Ketiga, implikasi politik yang mungkin timbul akibat putusan itu membuat para parpol tersebut yakin KPU akan berpikir masak-masak sebelum melaksanakannya. Karena itu mereka terus mendesak KPU agar tidak melaksanakan putusan itu sekarang.

Lantas bagaimana jika KPU memilih opsi kedua? Dalam amar putusan MA memang tidak diatur secara eksplisit apakah putusan itu berlaku surut atau tidak. Bahkan salah seorang hakim agung, yakni Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya ke KPU terkait pelaksanaan putusan tersebut karena memang tidak diatur mengenai keberlakuan surut itu.

Jika memang putusan MA tidak berlaku surut, konstelasi perolehan kursi tidak akan berubah. Sebab putusan itu dikeluarkan tanggal 18 Juni, sedangkan Surat Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan kursi parpol dikeluarkan tanggal 11 Mei. Artinya, KPU terlanjur menetapkan kursi sebelum putusan MA keluar.

Karena domain MA adalah uji materi peraturan di bawah UU dan bukan sengketa hasil pemilu seperti Mahkamah Konstitusi (MK), maka putusan MA itu dalam perspektif ini tidak bisa mengubah hasil yang telah ditetapkan KPU. Ibaratnya nasi telah menjadi bubur, putusan MA itu tidak berimplikasi apapun terhadap hasil yang telah ditetapkan.

Namun masalahnya, dalam amar putusan MA disebutkan KPU diminta merevisi dan menunda pelaksanaan SK Nomor 259 itu. Artinya, sebenarnya MA menghendaki putusan itu diberlakukan saat ini dan untuk hasil Pemilu Legislatif 2009 ini. Dan KPU sebagai lembaga negara harus melaksanakan putusan MA. Seperti berulang kali dinyatakan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, KPU wajib melaksanakan putusan MA. Jika tidak dilaksanakan, KPU bisa terjerat masalah hukum.

Masalah lain adalah meski KPU bebas dari 'recokan' 5 parpol yang dirugikan oleh putusan MA, namun apakah 4 parpol yang diuntungkan akan diam? Mungkin tidak. Bagaimanapun tambahan kursi yang mereka dapatkan sebagai akibat putusan MA ini cukup signifikan. Partai Demokrat misalnya dapat tambahan 31 kursi, PDIP 16 kursi, Golkar 19 kursi, dan PKB 1 kursi. Sangat mungkin mereka tidak akan merelakan kursi tambahan yang sudah di depan mata itu hilang begitu saja.

Karena keruwetan masalah ini, solusi yang dicari haruslah dari 2 segi, meliputi politik dan hukum. Di satu sisi parpol-parpol itu perlu mencari solusi politik agar apapun sikap KPU nantinya tidak akan menimbulkan kegaduhan politik. Sementara di sisi lain KPU juga perlu mencari solusi hukum agar apapun tindakannya nanti tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jika tidak, lagi-lagi KPU yang akan terkena getahnya. Jika tidak hati-hati, salah-salah KPU lah yang menjadi korban paling tragis dari putusan MA ini.
(sho/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads