Haji dan TKI

Haji dan TKI

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 09:16 WIB
Haji dan TKI
Jakarta - Masalah Penyelenggaran Ibadah Haji dan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI ke luar negeri merupakan dua hal yang selalu menjadi masalah yang tidak berkesudahan . Selalu menjadi bahan pemberitaan di media massa.

Setiap tahun kasus dalam penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh pemerintah melalui Departemen Agama selalu menjadi sorotan tajam masyarakat. Mulai dari masalah pemondokan, trasnportasi, pelayanan kesehatan hingga penyediaan makanan saat ritual Haji dijalankan. Demikian juga mengenai kasus-kasus yang dialami oleh TKI yang bekerja di luar negeri. Mulai dari kasus kekerasan, penipuan, gaji yang tidak dibayar, hingga perdagangan manusia yang melibatkan jaringan international.

Padahal pelayanan pemerintah kepada jamaah Haji dan TKI adalah berhubungan langsung dengan masyarakat yang bisa menilai langsung kinerja dan keberpihakan pemerintah terhadap mereka dalam hal pelayanan penyelenggaran Haji. Sehingga, dimungkinkan potensi meraup kepercayaan yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden terpilih dari rakyat seharusnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah Haji dan memberikan perlindungan TKI di luar negeri. Karena, mereka memiliki jumlah yang besar dan bisa memberikan opini baik dan buruk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Sebagian jamaah Haji adalah panutan di masyarakat dan TKI memiliki keluarga yang bergantung dari penghasilan mereka di luar negeri. Apabila mampu mendapatkan opini yang positif dari TKI dan Jamaah Haji maka pemerintah juga akan mendapatkan opini yang positif dari masyarakat di sekitar mereka.

Menurut pendapat penulis yang telah berkecimpung dalam pemberdayaan TKI di Malaysia dan pernah menjadi Petugas Haji tahun 2008 di Arab Saudi ada beberapa kesamaan pola
dalam kasus Haji dan TKI. Kedua masalah ini tidak pernah bisa tuntas.

Haji
Pengelolaan Haji merupakan potensi umat Islam yang luar biasa --di samping potensi ekonomi, Haji merupakan momen penting dalam meningkatkan kualitas spiritual masyarakat dalam kesadaran menjalankan ajaran Agama. Haji menghimpun dana jamaah yang sangat signifikan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Bahkan, Dana Abadi Umat yang diperoleh dari Sisa penyelenggaraan Haji setiap tahunnya mencapai 100 triiunan rupiah.

Teknis Urusan Haji Departemen Agama yang merupakan perpanjangan tangan Depag di Arab Saudi mengelola uang jamaah sekitar 2 triliun rupiah untuk operasional penyelenggaraan Haji di Tanah Suci. Padahal Kepala Teknis Urusan Haji hanyalah pejabat eselon III.

Namun, mengelola anggaran yang sangat besar dan tidak sesuai dengan posisi strukturalnya. Belum lagi biaya penerbangan dan operasional Haji di tanah air sebagai bagian dari persiapan keberangkatan di embarkasi yang ada di beberapa propinsi. Setiap jamaah yang akan berangkat dikenakan biaya bervariasi. Kalau dirata-ratakan sekitar 27-30 juta/ orang.

Penyelenggaraan Ibadah Haji selalu saja dirundung masalah walaupun Menteri Agama Maftuh Basyuni memiliki kebijakan yang reformis untuk membersihkan tangan-tangan jahil yang selalu memanfaatkan potensi uang jamaah untuk kepentingan pribadi. Selalu ada dalam setiap kesempatan.

Masalah Haji menjadi lahan basah ketika memasuki daerah bisnis, seperti pemondokan, transportasi, pengadaan catering, asuransi, hingga pengangkutan pesawat penerbangan yang sering membuat jengkel jamaah karena sering terjadi keterlambatan pemulangan. Padahal biaya penerbangan tahun 2008 naik sekitar 500 dolar/ orang dengan alasan naiknya harga minyak dunia.

Namun, kenyataannya ketika pemberangkatan jamaah malah harga minyak dunia turun drastis pihak penerbangan enggan mengembalikan uang jamaah dengan alasan bahwa tahun lalu mereka rugi 200 miliar. Padahal kerugian yang ditanggung jamaah tahun lalu tidak ada hubungannya dengan jamaah tahun ini. Yang sangat disayangkan pula penerbangan yang digunakan adalah penerbangan milik pemerintah sendiri. Kalau bukan pemerintah yang memberikan kelonggaran dan kemudahan bari rakyatnya lalu ke mana lagi rakyat harus berlindung.

Belum lagi masalah asuransi jamaah Haji yang berjumlah Rp 100,000/ orang yang selalu menjadi rebutan. Namun, jamaah tidak pernah tahu bagaimana bentuk dan perusahaan yang akan memberikan asuransi. Semuanya diserahkan kepada pemerintah. Padahal itu merupakan hak jamaah dan mereka perlu mengetahui perusahaan asuransi mana yang menjadi pemegangnya sehingga mereka memiliki kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah.

Masalah pemondokan pula menjadi masalah klasik yang tak pernah tuntas, karena Departemen Agama yang tidak mau melepas penyelenggaraan Haji kepada Departemen lain. Atau badan khusus selalu membuat kepanitiaan yang bersifat insidental dan tidak memiliki pemondokan yang permanen. Padahal potensi uang yang digunakan cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah untuk penyediaan pemondokan sehingga pengadaan pemondokan rawan akan potensi kebocoran. Walaupun dalam kenyataannya sangat susah untuk dibuktikan.

Penulis menemukan dalam pemondokan jamaah yang diisi oleh 10-15 orang jamaah dalam satu kamar. Bahkan dalam pemondokan transit di Jedah ada yang mencapai 17 orang dalam satu kamar. Ada pula yang bercampur antara laki-laki dengan perempuan walaupun kadangkala itu keinginan jamaah sendiri.

Kamar mandi yang terbatas, dan pemondokan yang jauh dari akses perbelanjaan dan tempat ibadah menambah pusing jamaah. Padahal mereka harus menyiapkan makan sendiri. Sementara mereka memiliki keterbatasan dalam bahasa dan tidak mengenal lokasi di sekitar pemondokan. Sehingga kurangnya fasilitas dan ketidaklayakan pemodokan sangat mempengaruhi kualitas ibadah jamaah.

Padahal biaya yang dianggarkan DPR untuk pemodokan adalah 2,000 Real/ orang namun kenyataannya jauh dari harga yang ditetapkan. Pada tahun ini pemondokan yang disediakan PPIH jauh dari Masjidil Haram dan sudah tentu bisa didapatkan dengan sewa yang lebih murah.

Lalu ke mana uang sisa pemodokan tersebut? Apakah dimasukan kembali ke dalam Dana Abadi Umat. Siapa yang berhak menggunakan dana tersebut. Ini merupakan amanah jamaah yang harus dijaga karena kasus penyalahgunaan DAU selalu terjadi. Padahal kalau digunakan untuk kepentingan jamaah seperti penyediaan fasilitas dan pembangunan pemondokan yang permanen tentunya akan lebih bermanfaat.

Demikian juga dengan keterbatasan fasilitas di lapangan. Padahal untuk urusan Haji calon jamaah Haji kita tidak pernah menawar berapa pun yang diminta oleh pemerintah. Mau tidak mau mereka harus membayar. Namun, selalu ada saja yang kurang dalam pelayanan. Padahal Pemerintah Indonesia telah puluhan tahun menjadi penyelenggara Haji dan masyarakat yang akan berangkat Haji tidak pernah habis sampai dunia kiamat.

Banyaknya jumlah jamaah Haji yang berangkat setiap tahunnya merupakan sebuah peluang dan potensi karena menghimpun dana yang cukup besar dan bukan menjadi alasan atas buruknya pelayanan yang diberikan.

TKI
Masalah TKI merupakan masalah kedua yang selalu menjadi pemberitan hangat di Media Massa dan menjadi isu international. Pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran salah satunya ada dengan cara mengirim Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Departemen Luar Negeri diperkirakan ada sekitar 6 juta WNI yang bekerja di luar negeri dan sekitar 30% tidak melaporkan diri danΒ  berstatus ilegal.

Mereka tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan negara-negara Timur Tengah yang hampir 60%-nya bekerja sebagai pekerja low skill.

Potensi ekonomi dari penempatan TKI di luar negeri juga tidak lepas dari peluang
bisnis yang menggiurkan. Mulai dari jasa melangkapi dokumen, paspor, tes kesehatan, dan psikologi, tiket penerbangan hingga asuransi wajib bagi TKI Rp 400,000/ orang.

Penempatan TKI keluar negeri saat ini menjadi sebuah industri yang sangat menguntungkan bagi pengusaha pengiriman TKI atau dikenal dengan PJTKI. Dalam Undang-undang No 39 Tahun 2004 pihak swasta diperkenankan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman TKI keluar negeri dengan mendapatkan rekomendasi pemerintah yang saat ini melalui BNP2TKI.

Lebih anehnya lagi pemerintah melalui Depnakertrans yang masih mempertahankan jasa asuransi yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan perjanjian awal dengan pemerintah. Mereka tidak memilki perwakilan di luar negeri dan tidak memiliki help desk yang bisa membantu TKI. Bahkan, beberapa kasus pihak asuransi ada yang memperlama pencairan klaim para TKI yang mengalami musibah. Demikian juga dengan oknum PJTKI nakal yang tidak memberikan klaim asuransi kepada TKI dan mengambil uang asuransi TKI secara diam-diam.

Bisa diperkirakan klaim yang diterima TKI secara keseluruhan tidak mencapai 5% sehingga asuransi terkesan mengeksploitasi. Bayangkan apabila mereka dipungut Rp 400,000/ orang kalau mereka bekerja di Malaysia sebagai PRT dengan gaji Rp 1,000,000 maka setengah bulan mereka tidak dibayar karena membayar asuransi yang jelas-jelas sangat memberatkan TKI.

Seharusnya potensi dana yang dihimpun dari TKI bisa dimanfaatkan untuk program pembinaan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Pihak asuransi mendapatkan keuntungan yang besar dari jerih payah "keringat dan darah" TKI. Sementara pemerintah melalui Deplu dan LSM di dalam dan luar negeri diminta memberikan perlindungan maksimal. Semakin maksimal perwakilan RI dan LSM bekerja melindungi dan mencegah perlakuan buruk kepada TKI semakin kecil potensi TKI mengalami musibah maka semakin untunglah pihak asuransi.

Namun, asuransi kurang memiliki andil dan dan kontribusi sama sekali dalam melindungi TKI sehingga dikhawatirkan ada oknum-oknum yang bermain dalam hal kualifikasi asuransi yang sangat menyengsarakan TKI. Padahal, dari remittance yang dikirimkan oleh TKI ke tanah air mencapai ratusan triliun rupiah dan merupakan pendapatan negara terbesar kedua setelah minyak dan gas.

Lalu sanggupkah pemerintah memberikan rasa keadilan kepada mereka. Seharusnya dana asuransi bisa digunakan dalam bentuk traspor yang bisa digunakan untuk perlindungan dan pembinaan TKI di luar negeri. Bukannya dalam bentuk asuransi yang bersifat pasif dan memberatkan TKI.

Solusi dan Saran
Dari uraian di atas jelas bahwa yang membuat 2 masalah Haji dan TKI tidak pernah bisa tuntas adalah. Haji dan TKI mengandung potensi ekonomi yang luar biasa.

Unsur bisnis dan penyelenggaraan Haji dan Pengiriman TKI ke luar negeri telah menjadi krikil tajam yang susah untuk dihilangkan. Profesionalisme dan penyelenggaraan Haji dan Penempatan TKI harus sirna karena ada oknum-oknum yang bermain dalam Haji dan TKI.

Sudah saatnya pemerintah pemerintah mengambil tindakan tegas. Pengurusan Haji dan TKI harus memotong satu generasi yang bisa membuat kedua masalah tersebut berjalan secara professional. Kalau mau serius pemerintah dan DPR harus mengubah Undang-undang Haji yang telah disahkan dengan mencabut kewenangan Depag dan membuat Kementerian Khusus urusan Haji.

Atau dengan membentuk Badan Khusus di bawah Presiden dengan memanfaatkan SDM yang profesional dan tidak terikat dengan birokrasi yang membuat penyelenggaraan Haji menjadi lamban dan ruang gerak yang terbatas.

Demikian juga dengan masalah TKI. Pemerintah dan DPR harus mengubah Undang-undang
No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan menaikkan taraf BNP2TKI menjadi Kementerian Khusus urusan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diisi oleh tenaga profesional yang dalam masalah ketenagakerjaan.

Semua pelayanan mengenai TKI dibuat satu pintu. Mulai dari dokumen perjalanan, pelayanan kesehatan, keimigrasi, hingga perlindungan tidak ada lagi rebutan antar departemen. Bahkan, bila perlu pemerintah perlu menggratiskan biaya pemberangkatan TKI. Terutama dalam pembuatan paspor dan dokumen perjalanan sehingga TKI merasa dihargai.

Saat ini BNP2TKI yang sudah menunjukkan kualitasnya dengan menertibkan para oknum
PJTKI dan sertifikasi kesehatan nakal harus diberi wewenang penuh termasuk akses perlindungan di luar negeri sehingga semuanya berjalan dalam bentuk satu atap.

Semoga pemerintah yang berkuasa saat ini dan yang akan datang menganggap serius masalah ini sehingga rakyat merasakan pelayanan dan perlindungan yang baik dari Negara. Wallahualam.

H Muhammad Iqbal
Ph D Candidate
School of Psychology and Human Development
National University of Malaysia

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads