Padahal kalau kita tahu sejak ekonomi Indonesia berada dalam pengawasan International Monetary Fund (IMF) Indonesia ditekan untuk melakukan reformasi ekonomi yang didasarkan pada Kapitalisme Neoliberal. Reformasi tersebut meliputi: (1) campur-tangan Pemerintah harus dihilangkan; (2) penyerahan perekonomian Indonesia kepada swasta (swastanisasi) seluas-luasnya; (3) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan menghilangkan segala bentuk proteksi dan subsidi; (4) memperbesar dan memperlancar arus masuk modal asing dengan fasilitas yang lebih besar (Sritua Arief, 2001).
Di bawah kontrol IMF Indonesia dipaksa mengetatkan anggaran dengan pengurangan dan penghapusan subsidi, menaikkan harga barang-barang pokok dan pelayanan publik, meningkatkan penerimaan sektor pajak, dan penjualan aset-aset negara dengan cara memprivatisasi BUMN. Kenapa privatisasi terus dilakukan pemerintah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Mana Peran Negara?
Privatisasi merupakan salah satu agenda globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang diusung oleh IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Amerika Serikat (AS), dan negara-negara Kapitalis lainnya serta para investor global. Tujuannya tidak lain adalah penjajahan.
Selain itu, syariah Islam telah mengharamkan dilakukannya privatisasi, yang hakikatnya memindahkan kepemilikan umum kepada pribadi (swasta). Baik asing
maupun domestik. Program ini jelas sangat berbahaya. Bukan saja bagi negara tetapi bagi rakyat.
Privatisasi juga merupakan hukum Kufur yang tegak di atas prinsip pasar bebas dan sangat bertentangan dengan Islam. Penerapan hukum ini menjadikan pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengatur urusan masyarakat.
Pemerintah kemudian menyerahkan perannya kepada pemilik modal. Ini menyebabkan tergilasnya hak-hak masyarakat. Sementara para pemilik modal terus meningkatkan labanya.
Syariah Islam menegaskan bahwa pemerintah harus mampu mengatur dan melayani urusan masyarakat. Untuk itu pemerintah harus memiliki alat dan sarana. Salah satunya dengan mendirikan badan-badan yang bertugas menggali sekaligus mengolah barang tambang serta memproduksi barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah juga harus memiliki badan yang dapat menjamin terdistribusikannya semua itu di tengah-tengah masyarakat.
Privatisasi terhadap BUMN yang terkategori sebagai milik umum dan sektor/industri strategis diharamkan oleh syariah Islam. Harta milik umum itu meliputi fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya sangat besar. dan sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi penguasaan oleh individu. Ada pun industri strategis adalah industri yang menghasilkan produk vital yang tanpanya kegiatan pemerintahan dan masyarakat menjadi terhambat.
Privatisasi bukanlah solusi. Privatisasi merupakan ancaman yang harus dicegah dengan menerapkan hukum Islam yang terkait dengan kepemilikan umum. Juga dengan menegakkan Islam sebagai haluan negara sehingga fungsi negara sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat benar-benar tegak. Tanpanya, mustahil negara akan menjalankan fungsinya sebagai negara. Karena itu, kita memang membutuhkan syariah Islam untuk merealisasikannya.
Hera Doranti
Penulis adalah Aktivis Aliansi Penulis Pro Syariah AlPen ProSa Yogyakarta. Β
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini