Bagikan Kelapa Utuh Berujung 9 SPPG di Gresik Ditutup Sementara

Bagikan Kelapa Utuh Berujung 9 SPPG di Gresik Ditutup Sementara

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 16 Mar 2026 03:30 WIB
Fresh Coconut Water Drink in glass with coconut leaf on wooden  background
Foto: Ilustasi kelapa utuh (Getty Images/iStockphoto/PitchyPix)
Jakarta -

Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu makan bergizi gratis (MBG). Sembilan SPPG itu pun ditutup sementara.

Adapun 9 SPPG tersebut meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen; SPPG Gresik Sidayu Wadeng; SPPG Gresik Dukun Wonokerto; SPPG Gresik Dukun Lowayu; SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul; SPPG Gresik Dukun Tebuwung; SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik; SPPG Gresik Balongpanggang Pucung; dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG tersebut yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.

"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Tolak Penjelasan SPPG

Nanik secara tegas menolak alasan oleh kesembilan SPPG yang menyatakan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Setiap SPPG, kata Nanik, tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," ujarnya.

Nanik menambahkan bahwa pihaknya juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner. "Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tegas Nanik.

Berhenti Operasi

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan bahwa mulai 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasional sementara.

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads