Rabies di Bali Cermin Siskeswannas Lemah

Rabies di Bali Cermin Siskeswannas Lemah

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 08:36 WIB
Rabies di Bali Cermin Siskeswannas Lemah
Jakarta - Sungguh Ironis. Di tengah upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010, penanganan penyakit, terutama penyakit pada hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) ternyata masih banyak menemui kendala.

Idealnya, kesehatan harus dipandang secara menyeluruh (komprehensif) atau lintas sektoral, baik kesehatan pada manusia, maupun kesehatan pada hewan dengan porsi penanganan yang berimbang. Bahkan, kesehatan hewan bukan hanya dipandang sebagai bagian dari komoditas perekonomian.

Belum lama ini, dilaporkan ditemukannya kasus 'suspec' penyakit rabies di Bali dengan memakan korban empat orang meninggal di Kabupaten Badung. Adalah salah satu bukti nyata lemahnya sistem kesehatan di Indonesia. Khususnya sistem kesehatan hewan nasional (siskeswannas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betapa tidak, Bali merupakan kawasan pariwisata berkelas dunia yang sejak zaman penjajahan kolonial Belanda dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Hal ini didasarkan pada Hondsdolhed Ordonantie (staatblad 1926, No. 451 yunto Stbl 1926 No. 452) yang menyatakan bahwa beberapa wilayah karesidenan dan pulau di Hindia Belanda (Indonesia) pada masa itu bebas rabies. Termasuk di antaranya wilayah Karesidenan Bali.

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yaitu Lyssa virus dari famili Rhabdo viridae yang bersifat zoonosis dengan angka kematian (case fatality rate) mencapai 100%, sehingga rabies dikenal sebagai penyakit yang hampir selalu mematikan (almost always fatal) bila telah timbul gejala klinis, baik pada hewan maupun manusia.

Terkait dengan kasus tersebut kompleksitas masalah zoonosis seperti halnya rabies atau flu burung, anthrax, Toxoplasmosis, Tuberculosis, Leptospirosis, Brucellosis, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bahkan penyakit yang belum ada di Indonesia tetapi berpotensi menular ke manusia seperti Sapi Gila (Bovine Spongioform Encepalipathy) menggambarkan mengapa perlu adanya penyatuan dan koordinasi upaya antara kesehatan (medicine), kesehatan hewan (veterinary medicine) dan kesehatan masyarakat (public health).

Kemampuan penyakit menyebar melampaui batas wilayah dan batas antar spesies menuntut perlunya tanggung jawab medik dokter hewan untuk menentukan alternatif tindakan terbaik yang harus dilakukan. Keniscayaan memenuhi tanggung jawab medik tersebut sudah jelas memerlukan legalitas dalam satu kerangka hukum yang jelas dan tegas.

Dengan demikian sudah sepantasnyalah saat ini pemerintah segera mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Veteriner dan segera merealisasikan dalam bentuk kongkret. Mengingat permasalahan penyakit pada hewan tidak sedikit telah menghabiskan pikiran, waktu, tenaga, dan kerugian ekomomi hingga jutaan bahkan miliaran rupiah dalam penanganannya. Terlebih zoonosis. Nyawa taruhannya.

Iwan Berri Prima
Pondok Hatori Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Bogor
berry_vetipb@yahoo.com
081310190820

Penulis adalah Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Fakultas Kedokteran Hewan IPB Bogor.
(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads