Dalam pengertian ini sudah jelas bahwa tidak ada yang namanya pembatasan apa pun bagi warga negara Indonesia untuk maju menjadi capres dan mencalonkan seseorang figur untuk menjadi Presiden.
Jadi, sudah jelas dengan keputusan tersebut mengebiri hak warga negara yang akan mencalonkan diri menjadi presiden. Dan, terlebih lagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini dikhianati yang dilindungi oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sungguh sangat naif bila pemilihan umum (pemilu) yang langsung tersebut masih diembel-embeli harus melalui partai dengan kuota kursi 20%. Logika demokrasi yang mana? Kita penganut sistem presidensial bukan parlementer. Program yang ditawarkan adalah program figur capres. Bukan program partai.
Tidak ada satu pun negara di dunia yang menganut sistem presidensial serta pemilu langsung. Jumlah kursi dewan menentukan boleh tidaknya mengajukan capres. Bahkan, calon perseorangan pun tidak mendapat tempat. Sungguh aneh.
Apakah ini yang dinamakan Demokrasi Pancasila? Saya yakin para elit politik memahami hal ini. Cuma karena kepentingan saja mereka menafikan hal-hal prinsip dalam demokrasi.
Tetapi, ingat bahwa sekarang rakyat tidaklah bodoh. Mereka bisa melihat bahwa dengan treshold itu ada setting yang mengerucut pada calon-calon yang itu-itu saja. Yang jelas-jelas gagal dalam masa pemerintahannya. Atau kalau pun tidak rakyat tidak memilihnya pada pemilu kemarin.
Ternyata budaya malu di negara yang katanya berbudaya ketimuran hilang atau dihilangkan. Tetapi, kalau mengurusi hal yang individual berupa UU Pornografi yang tidak jelas maksudnya mereka getol sekali.
Arif Wijaya
Jl Cendana II / 16 A Kediri
fafajaya@gmail.com
08113317273
(msh/msh)











































