Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, personel gabungan dari TNI dan Polri menindak PETI di Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik, pada Senin (9/2/2026). Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi.
Tim gabungan polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI kemudian meluncur ke lokasi. Di lokasi tersebut polisi melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Luai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi," kata Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku. Guna mencegah agar tidak kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada masyarakat sekitar lokasi, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Kapolsek mengatakan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, dibarengi dengan langkah persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah," kata AKBP Hidayat.
Lihat juga Video 'Kapolda Riau Turun Cek Lokasi Gajah Tanpa Kepala yang Dibunuh Pemburu':
(mea/dhn)










































