Polda Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen penuh dalam menindak aktivitas penambangan ilegal. Kali ini, Satreskrim Polres Rohul membongkar aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Rokan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas di kawasan sungai tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," ujar AKBP Emil, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku terkait penambangan emas di Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kacamatan IV Koto, Kabupaten Rohul. Ketiganya adalah TS (48), AG (38), dan FA (26).
Operasi ini dilakukan pada Rabu, 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi datang ke lokasi sore hari dan mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi dengan sepeda motor.
"Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama TS yang merupakan pemilik usaha tambang ilegal tersebut. Dari tas miliknya, polisi menemukan satu buah timbangan kecil untuk menimbang biji emas hasil penambangan," jelas Rejoice.
Beberapa jam kemudian, polisi mengamankan dua pria yang berada di tengah sungai dan hendak menepi dengan perahu rakit. Keduanya ialah AG dan FA.
Hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa kegiatan penambangan emas di aliran Sungai Rokan itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Rejoice.
Modus Operandi
Sementara itu, AKP Rejoice menjelaskan modus operandi para pelaku menurunkan alat tambang ke aliran sungai berupa rakit dari besi dan jerigen pelampung yang dipasangi mesin robin untuk menyedot material pasir dasar sungai.
Pasir dialirkan melalui karpet penyaring untuk menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang untuk memisahkan pasir dari emas. Butiran emas yang terkumpul dibekukan dengan air raksa sebelum disimpan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit mesin penyedot air, Dua rakit apung, 1 lembar karpet warna hitam, 1 panci berisi campuran pasir dan butiran emas, 1 ember hitam, 2 alat dulang, 2 timbangan digital, dan 1 botol air raksa.
"Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena alasan ekonomi," ucapnya.
Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Rohul. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Lihat juga Video: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor











































