Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berkomitmen dalam memerangi narkoba dari hulu ke hilir. Komitmen itu diwujudkan dengan menangkap seorang pengedar sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Koto Taluk. Kapolres kemudian memerintahkan Tim Mata Elang Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri untuk melakukan penyelidikan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Ricky dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Tersangka ESL (41) ditangkap di rumahnya di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Senin (27/10). Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 19 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap, timbangan digital, pipet, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
Sementara itu, Iptu Hasan Basri menjelaskan, pihaknya menemukan paket sabu di dalam kotak makanan yang disimpan di rumah tersangka.
Polisi melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka dan ditemukan foto denah lokasi tempat tersangka menyimpan paket sabu. Selanjutnya, polisi melakukan penyisiran di lokasi dan kembali menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan tersangka.
"Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka bekerja sebagai kurir dengan sistem upah sebesar satu juta rupiah setiap kali barang habis terjual," imbuhnya.
Pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui masih menyimpan 5 paket sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit di Desa Beringin Taluk. Tim kemudian membawa tersangka melakukan pencarian dan berhasil menemukan paket sabu tersebut di pinggir jalan kawasan tersebut.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Lihat juga Video 'Polisi Tangkap Pemilik Kafe yang Jadi Pengedar Sabu di Pangkep':
(mea/dhn)