Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba, dinyatakan lengkap (P21). Hari ini Mak Gadih diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu untuk segera diadili di kasus TPPU narkoba.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada hari ini, Senin, 27 Oktober 2025 siang tadi. Mak Gadih berikut barang bukti aset berupa Rp 5,42 miliar resmi diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Inhu ke Kejari Inhu.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (27/10/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. (Ajun Jaksa).
Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025. Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.
Mak Gadih dijerat dengan TPPU setelah ditangkap terkait kasus narkoba pada Februari 2025 lalu. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Hasil penyelidikan, diketahui wanita berusia 66 tahun ini sudah menjalankan bisnis narkoba tersebut sejak beberapa tahun yang lalu. Hasil penjualan narkoba tersebut kemudian dia gunakan untuk membeli sejumlah aset.
Adapun, aset-aset Mak Gadih yang disita dalam perkara TPPU narkoba ini, antara lain 5 unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
"Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika," jelas Fahrian.
Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu di bawah komando Kapolres AKBP Fahrian dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.
"Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya," tuturnya.
Simak juga Video 'Awas! Kepala BNN Peringatkan Modus Penyebaran Narkoba Makin Beragam':
(mea/dhn)