Polda Riau Tegaskan Penetapan Tersangka Ketua Ormas Pemeras Sesuai Prosedur

Polda Riau Tegaskan Penetapan Tersangka Ketua Ormas Pemeras Sesuai Prosedur

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 17 Okt 2025 19:28 WIB
Sosok Jakson Sihombing, ketua ormas di Pekanbaru, Riau, yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit, Kamis (16/10/2025).
Foto: Polda Riau menangkap ketua ormas, JS, terkait dugaan pemerasan Rp 5 miliar. (dok. Humas Polda Riau)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan penetapan tersangka Jekson Sihombing atau JS dalam kasus pemerasan Rp 5 miliar sudah sesuai prosedur. Polisi mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pidana yang dilakukan ketua ormas tersebut.

"Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Kami memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Sunhot menambahkan, penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara ini. "Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman CCTV, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunhot juga menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP yang menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

Karena itu, lanjutnya, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana," jelas dia.

Dasar hukum tersebut juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa, "seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa."

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka JS yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

"Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, JS ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan senilai Rp 5 miliar. JS memeras korban dengan ancaman akan demo di Jakarta hingga menyebarkan berita negatif di sejumlah media online yang membuat investor kabur.

JS melakukan upaya pemerasan itu sejak 2024. Pihak perusahaan telah mencoba meminta hak jawab tetapi tidak digubris dan justru diperas.

Awalnya, JS meminta Rp 5 miliar, namun terjadi negosiasi hingga disepakati Rp 1 miliar. Namun, pihak perusahaan baru menyanggupinya Rp 150 juta yang kemudian diserahkan di hotel Kota Pekanbaru yang berujung JS ditangkap.

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads