8 Pelaku Kejahatan di Riau Dibekuk: Jambret, Culik hingga Garong Minimarket

8 Pelaku Kejahatan di Riau Dibekuk: Jambret, Culik hingga Garong Minimarket

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 18:22 WIB
Polda Riau menangkap 8 pelaku kejahatan meresahkan yang terjadi selama 2 bulan terakhir, Selasa (14/10/2025).
Foto: Polda Riau menangkap 8 pelaku kejahatan meresahkan yang terjadi selama 2 bulan terakhir. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Direktorat Reskrimum Polda Riau menangkap sejumlah pelaku tindak kejahatan pembobolan minimarket, penjambretan, hingga penculikan yang terjadi selama 2 bulan terakhir. Total ada delapan orang tersangka yang diamankan Polda Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat.

"Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum," kata Asep, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, dari total 8 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 3 pelaku curat, 2 pelaku curas, dan 3 pelaku penculikan.

"Khusus untuk curat ini kebanyakan minimarket, ada dua tersangka yang kami amankan," kata Rooy, dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Rooy mengungkap para tersangka curas ini melakukan di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Dari lima tersangka, dua di antaranya berhasil ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari lima orang tersangka ini, dua berhasil diamankan inisial AR dan RS dan tiga orang lagi DPO yang diakui pelaku bersamaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa daerah di Provinsi Riau," kata

Dalam kasus ini polisi mengamankan 2 unit mobil sebagai alat transportasi dan barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun.

Tiga Jambret

Selain itu, Ditreskrimum Polda Riau juga menangkap komplotan jambret spesialis perhiasan emas yang beraksi lintas provinsi. Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku melakukan aksinya di Pekanbaru, Riau, hingga di Payakumbuh, Sumatera Barat.

"Untuk barang bukti emas kurang lebih 1 kilogram terkait tindak pidana curas atau jambret ini, baik di Pekanbaru dan kabupaten lain di Provinsi Riau dan Sumbar," kata Rooy.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni RH, BT, dan JA. Sementara itu, polisi juga masih mengejar 2 DPO lainnya.

Penculikan

Ditreskrimum Polda Riau juga mengungkap kasus penculikan yang dilatarbelakangi persoalan bisnis. Ada tiga orang yang diamankan polisi dalam kasus ini.

"Tersangka melakukan tindak pidana penculikan kepada korban, diangkat, diseret, dimasukkan ke dalam kendaraan, dan disekap," katanya.

Tiga tersangka itu adalah SP, MT, dan AH. Sementara dua orang lainnya DPO yakni J dan SL.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads