Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Satu tersangka yang merupakan kurir narkoba ditangkap dalam operasi ini.
Penangkapan dilakukan di area pintu keluar Tol Dumai-Pekanbaru, Minggu (5/10) pukul 17.30 WIB. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MAF (28).
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar pintu keluar tol Bagan Besar Timur. Tim bergerak cepat untuk menyelidiki," ujar AKBP Angga, Minggu (11/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan bermula saat tim kepolisian menyelidiki informasi adanya transaksi narkoba. Petugas kemudian mencurigai mobil bernopol BM 1813 NG yang melaju keluar dari tol.
Polisi kemudian menyergap mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan sabu yang dibungkus dalam 3 kemasan plastik.
"Saat penggeledahan, kami menemukan tas berwarna pink berisi tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang. Dan hasil barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1,5 kilogram sabu, 1 unit mobil Toyota Agya BM 1813 NG dan 1 unit handphone iPhone 11 berwarna hijau," lanjutnya.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk menyelidiki jaringan di atasnya. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Simak juga Video 'Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi':
(mea/idh)