Polres Rokan Hulu (Rohul) melanjutkan pemasangan plang di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Kuala Tambusa, Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai. Upaya ini dilakukan untuk mencegah karhutla terulang.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra yang memimpin pemasangan plang menyampaikan upaya ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan Polres Rokan Hulu terhadap kasus kebakaran lahan yang sebelumnya terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Lahan seluas 2 hektare itu terbakar akibat disengaja untuk pembukaan lahan sawit.
"Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Rokan Hulu bersama Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah munculnya titik api baru di wilayah yang pernah terbakar. Dan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda Riau melalui program Green Policing yang digaungkan oleh Kapolda," kata Emil, Rabu (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Emil menambahkan bahwa pemasangan plang larangan ini merupakan bentuk tindakan preventif dan represif terhadap potensi kebakaran lahan yang dapat kembali terjadi. Menurutnya, lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap api karena sisa material organik dan kondisi tanah yang masih kering dapat memicu kebakaran baru.
![]() |
"Larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Lahan perlu waktu untuk pulih agar tidak terjadi kebakaran ulang," imbuhnya.
Selain pemasangan plang, Polres Rokan Hulu bersama pemerintah daerah juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui patroli rutin, pengawasan di lapangan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Forkopimda Rokan Hulu pun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, sekaligus mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan karhutla.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Kepala BPBD Rokan Hulu, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan UPT KPH wilayah Rokan serta Suligi Baru Gajah. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu seperti Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasi Humas, serta personel Unit II Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Kegiatan pemasangan plang larangan di Sungai Napal berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai. Dengan terpasangnya plang secara permanen, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan di lahan bekas kebakaran tersebut.
(mea/dhn)