Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu '99 Durian', 2 Kurir Dijerat

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 04 Okt 2025 15:23 WIB
Foto: Polres Dumai menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu '99 Durian' dan menangkap dua orang kurir. (dok. Polres Dumai)
Dumai -

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalai Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Dua orang tersangka yang merupakan kurir narkoba ditangkap dalam operasi ini.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan. Setelah penyelidikan selama beberapa minggu, tim kemudian melakukan undercover di lokasi pada Jumat (3/10).

"Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi," ujar AKBP Angga, Sabtu (4/10/2025).

AKBP Angga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Saat melakukan surveilance di lokasi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat.

"Kedua pria tersebut saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor," imbuhnya.

Tim kemudian menyergap sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor.

"Di dalam tas tersebut, terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan '99 Durian'," imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka yakni MS dan MR. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Simak juga Video 'Penampakan Sabu 44 Kg Diselundupkan di Pelabuhan Parepare, Nilainya Rp 44 M':




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork