Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, Polres Rohil Pasang Plang di Area Eks Karhutla

Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, Polres Rohil Pasang Plang di Area Eks Karhutla

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 18:25 WIB
Polres Rohil memasang pelang peringatan aktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Senin (29/9/2025).
Foto: Polres Rohil memasang plang peringatan di lahan bekas karhutla. (dok. Polres Rohil)
Rokan Hilir -

Polres Rokan Hilir (Rohil) mulai memasang pelang peringatan di area bekas karhutla di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Pemasangan pelang ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sekaligus wujud komitmen dalam menjaga hutan dari perusakan dan kebakaran lahan.

Kegiatan pemasangan pelang ini dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan Wakil Bupati Jhonny Charles. Hadir juga Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adijuniwinata, Kadis BPBD H Syafnurizal, Camat Bangko Aspro Mulya dan sejumlah personel Polsek Bangko.

Pelang dipasang secara permanen dengan menggunakan coran di lahan seluas 2 hektare yang merupakan lokasi bekas karhutla. Pelang peringatan ini sebagai bentuk pengawasan bagi lahan bekas karhutla agar masyarakat tidak beraktivitas di lahan tersebut selama kurun waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemasangan pelang Larangan ini dilaksanakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko. Hal ini juga mengingat lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering," jelas Isa dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

Polres Rohil memasang pelang peringatan aktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Senin (29/9/2025).Kegiatan pemasangan pelang ini dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan Wakil Bupati Jhonny Charles (Foto: dok. Polres Rohil)

Larangan aktivitas di lahan bekas karhutla ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lahan agar kembali pulih. Di samping itu, pelarangan aktivitas dimaksud untuk mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar.

"Karena melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar dapat memicu kebakaran baru, merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, dan membahayakan keselamatan orang yang beraktivitas di lokasi tersebut," imbuhnya.

Selain larangan, upaya pencegahan seperti pemasangan pelang larangan, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat juga terus dilaksanakan oleh Polres Rohil dan polsek jajaran.

"Dengan mematuhi larangan ini, kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan," pungkasnya.




(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads