Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Pada Jumat (12/9/2025), polisi menyita 33 paket sabu dengan berat kotor 28,65 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effiyandi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam.
Selain 33 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kotak berisi kristal bening, plastik klip, kotak travel charger, sendok sabu dari pipet, gunting, timbangan digital, dan sebuah handphone.
AKP Riza Effiyandi menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba.
Di sisi lain, Polsek Dumai Barat juga berhasil mengungkap kasus narkotika. Pada Kamis (11/9/2025), Unit Reserse Narkoba Polsek Dumai Barat menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram.
Kapolsek Dumai Barat menyatakan bahwa pelaku yang diduga sebagai pengedar telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dua paket sabu, sebuah kotak rokok, handphone, tas selempang, dan sepeda motor.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Dengan keberhasilan operasi ini, baik Polres Dumai maupun Polsek Dumai Barat berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkotika.
Simak juga Video 'Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan':
(mei/zap)