Bongkar Jagal Anjing, Polda Riau Dibanjiri Karangan Bunga dari Dog Lovers

Bongkar Jagal Anjing, Polda Riau Dibanjiri Karangan Bunga dari Dog Lovers

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 11:48 WIB
Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru.
Masyarakat mengapresiasi Polda Riau atas pengungkapan perdagangan daging anjing di Pekanbaru dengan karangan bunga. (Foto: dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polresta Pekanbaru baru-baru ini membongkar penjagalan anjing untuk dikonsumsi. Penindakan tegas kepolisian terhadap dua pelaku mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Halaman Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari dog lovers. Karangan bunga yang berjejer di depan pagar Polda Riau itu berdatangan sejak Rabu (9/9/2025) kemarin.

"Suara tak didengar kini didengar. Terima kasih Polda Riau yang telah menutup perdagangan daging anjing di Pekanbaru," tulisan karangan bunga dari Shelter Melati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sintesia Animalia Indonesia juga mengirimkan karangan bunga ucapan apresiasi.

ADVERTISEMENT
Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru.Foto: Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru. (dok. Istimewa)

"Apresiasi untuk Kapolda Riau tindakan tegas menutup usaha daging anjing di PKU (Pekanbaru-red)," tulisan di karangan bunga.

Klub Adopsi Anjing Indonesia juga menyatakan dukungan yang sama. Klub adopsi anjing merasa bangga dengan Polda Riau.

"Bangga pada Polda Riau! Penegak hukum dan penjaga kehidupan. Terima kasih telah menutup perdagangan daging anjing," demikian tulisan karangan bunganya.

Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru.Foto: Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru. (dok. Istimewa)

Ada puluhan karangan bunga yang dikirim di Polda Riau. Karangan bunga serupa juga dikirim ke kantor Wali Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, Koalisi Perlindungan Hewan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah membongkar perdagangan daging anjing di Kota Pekanbaru.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangkap dua orang pelaku perdagangan daging anjing ini," ujar Field Manager DMFI, Mustika, Senin (7/9).

2 Tersangka Ditangkap

Polisi menggerebek tempat penjagalan anjing di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dua ekor anjing ditemukan mati dijagal kedua pelaku, yang mana salah satunya dalam kondisi gosong.

"Keduanya tertangkap tangan melakukan penjagalan dua ekor anjing, yang satu ekor anjing sudah dipotong-potong. Sedangkan satu ekor lagi dalam keadaan gosong dibakar," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru.Foto: Polda Riau dibanjiri karangan bunga dari pecinta anjing dan hewan, Kamis (10/9/2025). Ini adalah bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan atas penangkapan pelaku perdagangan daging anjing di Pekanbaru. (dok. Istimewa)

Kedua tersangka, yakni pria inisial ATS (63) dan putranya, PTS (25) diamankan polisi di rumah yang sekaligus menjadi lokasi pemotongan daging anjing di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, pada Minggu (8/9).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan anjing kampung warna cokelat berusia sekitar 3 tahun, anjing kampung jantan warna hitam cokelat berumur sekitar 8 bulan, dan 1 ekor anjing betina warna cokelat, yang keseluruhnya dalam kondisi hidup.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads