Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membongkar pengiriman pekerja migran ilegal. Dua orang yang bertugas sebagai transportir pekerja migran ilegal ditangkap usai menjemput para pekerja migran dari Malaysia.
"Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, kemudian akan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Kedua tersangka yakni DA (49) dan MR (29) ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, pada Sabtu (9/8). Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat," ujar Anom.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mei/dhn)