Lahan seluas 20 hektare di Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai terbakar selama berhari-hari akibat ulah pembakar hutan. Kini, pelaku tersebut ditangkap polisi.
"Hasil penyelidikan tersebut, tersangka sengaja membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit dengan cara dibakar sehingga mengakibatkan kebakaran lahan selama lima hari," kata Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, Rabu (6/8/2025).
Pelaku bernama Tukino alias No (53) ditangkap pada Rabu (6/8) sekitar pukul 18.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan kebakaran lahan di Batu Teritip, Sungai Sembilan. Kebakaran itu sendiri terjadi pada 18 Juli 2025 sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga mengatakan upaya hukum ini merupakan komitmen jajarannya dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku karhutla. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku karhutla, baik sengaja maupun tidak disengaja.
"Sesuai arahan Pak Kapolda bahwa kami akan melakukan penindakan hukum yang berkeadilan terkait karhutla ini, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Kronologi Kebakaran
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel mengatakan karhutla tersebut awalnya terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), pada Jumat (18/7) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Batu Teritip, Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pada Sabtu (19/7) Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kapolsek melakukan verifikasi titik api. Benar saja, ternyata di lahan yang berada di Jalan Anugrah, Batu Teritip sudah terbakar.
"Total luas lahan yang terbakar sekitar 20 hektare," kata Kris.
Pihak kepolisian bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, bersama masyarakat kemudian bersama-sama melakukan pemadaman api di lokasi. Setelah perjuangan penuh tim gabungan, api baru berhasil dipadamkan setelah lima hari kemudian.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kita kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," ujar Irjen Herry Heryawan, Minggu (27/7).
(mei/dhn)