Polres Kampar Riau Tangkap Pengedar Narkoba, Sekilo Sabu Disita

Polres Kampar Riau Tangkap Pengedar Narkoba, Sekilo Sabu Disita

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 17:55 WIB
Polres Kampar menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang buktio 1 kilogram sabu.
Foto: Polres Kampar menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu. (dok. Polres Kampar)
Kampar -

Polres Kampar membongkar peredaran narkoba di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Dua orang pengedar ditangkap bersama 1 kilogram sabu dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan tag line Polda Riau 'Melindungi Tuah, Menjaga Marwah'.

"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Kampar dalam menindak tegas narkoba. Kami tidak tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba," tegas AKBP Bobby, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang tersangka, laki-laki inisial JL (42) dan wanita inisial FY (41) ditangkap di KM 4,5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu (23/7). Saat ini keduanya ditahan di Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga menjelaskan keduanya telah dibuntuti sejak dari Pekanbaru. Saat melaju ke arah Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, kedua tersangka yang menggunakan mobil disergap, namun mereka mencoba melarikan diri.

ADVERTISEMENT
Polres Kampar menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang buktio 1 kilogram sabu.Polres Kampar menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Foto: dok. Polres Kampar.

"Kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah," kata Markus.

Keduanya kemudian ditangkap. Hasil pemeriksaan ditemukan di dalam mobil Avanza yang dikendarai keduanya itu terdapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram sabu.

"Tersangka FY merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar dan sudah keluar di tahun 2021," katanya.

Sementara tersangka LK merupakan seorang debt collector yang berperan sebagai pengemudi mobil. Keduanya saat ini ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan juncto 112 ayat 2.

"Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Simak juga Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads