Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar kasus penadahan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI). Ratusan gram emas disita dari sebuah toko di Desa Lipat Kain, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyampaikan penangkapan ini menindaklanjuti arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk melakukan penindakan terhadap terhadap PETI.
"Sesuai atensi Pak Kapolda, kami akan terus melakukan penindakan terhadap PETI-PETI yang ada," kata Raden, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen Polres Kuansing dalam melakukan penegakan hukum terhadap PETI ini dibuktikan bukan saja dengan menangkap pelaku PETI, tetapi juga terhadap kelompok penadah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan penindakan ini diawali adanya informasi terkait aktivitas yang diduga menampung ataupun mengolah emas hasil penambangan ilegal, di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi.
![]() |
"Selanjutnya di lokasi tersebut kami mengamankan seorang pelaku atas nama Bustami yang diduga melakukan kegiatan pemurnian emas di Desa Titian Modang," kata Shilton.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Bustami mengaku dirinya dimodali oleh tersangka Fardi untuk melakukan pemurnian emas.
"Tersangka Fardi ini adalah pemilik toko emas di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri," imbuhnya.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka Fardi di tokonya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah perhiasan emas seberat total 326 gram, 5 buah tembikar, timbangan digital, pompa bakar, dan uang senilai Rp 6,2 juta.
Saat ini kedua tersangka, Bustami dan Fardi diamankan di Polres Kuansing. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lihat juga Video 'Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP':
(mei/dhn)