Polda Riau Dalami Keterlibatan Cukong di Balik Kebakaran Lahan

Polda Riau Dalami Keterlibatan Cukong di Balik Kebakaran Lahan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 16:28 WIB
Polda Riau memaparkan terkait situasi karhutla di Provinsi Riau, dalam rapat monitoring karhutla di Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Sepanjang 2025 sudah 51 tersangka ditangkap.
Polda Riau memaparkan terkait situasi karhutla di Provinsi Riau. Sepanjang 2025 sudah 51 tersangka ditangkap. (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan keseriusannya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang Januari-Juli 2025 sudah 41 kasus diungkap dan keterlibatan korporasi masih terus didalami.

"Untuk penegakan hukum, sepanjang Januari hingga Juli 2025, terakhir kita sudah melaksanakan lagi, ada dua kasus baru, berarti total sudah diungkap 41 kasus karhutla dari Januari-Juli ini," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla secara hybrid, di Pekanbaru, Senin (28/7/2025).

Sebagai bentuk keseriusannya dalam upaya penegakan hukum, Polda Riau tidak hanya menangkap para pelaku pembakar lahan di akar rumput. Polda Riau juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami ada-tidaknya cukong atau korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan yang telah menghanguskan ratusan hektare lahan, khususnya di Pulau Mani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah koordinasi dan komunikasi dengan semuanya apakah mereka ada kaitan dengan para cukong atau korporasi-korporasi di belakangnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Polda Riau bersama Pemprov Riau juga melakukan pemasangan plang di lokasi karhutla sebagai bentuk peringatan tegas terhadap masyarakat. Plang tersebut sebagai peringatan agar tidak menggunakan lahan bekas karhutla untuk kegiatan bertani.

ADVERTISEMENT

"Penegasan yang kami sampaikan adalah pemasangan plang ini adalah status quo di samping itu juga adalah upaya melakukan penegakan hukum, sekaligus peringatan keras kepada pihak-pihak yang berniat melakukan pembakaran ulang atau penanaman sawit," imbuhnya.

Polda Riau memaparkan terkait situasi karhutla di Provinsi Riau, dalam rapat monitoring karhutla di Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Sepanjang 2025 sudah 51 tersangka ditangkap.Polda Riau memaparkan terkait situasi karhutla di Provinsi Riau, dalam rapat monitoring karhutla di Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Sepanjang 2025 sudah 51 tersangka ditangkap./Foto: dok. Polda Riau

Bukan tanpa alasan, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, lahan yang telah terbakar tersebut digunakan kembali untuk menanam sawit. Herry Heryawan mencontohkan salah satu kasus pembakaran lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 2019, yang setelah beberapa tahun kemudian ditanami tanaman sawit.

"Jadi, kalau ada mereka mau bakar atau penanaman sawit, karena memang modus yang dilakukan selama ini mereka mungkin memajukan itu petani-petani lokal. Lalu setelah itu mungkin setelah itu korporasi akan bermain dua atau tiga tahun atau 5 tahun ke depan karena modus yang sama juga dilakukan di TNTN beberapa waktu yang lalu di 2019 kebakaran hebat di TNTN dan lokasi bekas coba kebakaran tersebut sudah ada sawit-sawit muda," tuturnya.

Irjen Herry Heryawan menyampaikan saat ini pihaknya mendapatkan bantuan sebanyak 500 plang dari Pemprov Riau yang nantinya akan dipasang di tempat-tempat bekas kebakaran tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku karhutla. Kapolda juga mendorong agar pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur supaya lahan eks karhutla ditetapkan dalam status quo untuk jangka waktu yang panjang.

"Kemudian kalau bisa, memang modus yang dilakukan itu harus kita counter dengan adanya aturan yang mengatur bekas-bekas kebakaran tersebut status quo sampai 10 tahun atau seterusnya," ucapnya.

"Agar korporasi atau oknum-oknum atau cukong-cukong yang punya niat yang memajukan petani-petani yang tidak bersalah ini, kemudian tidak bisa membuka lahan selanjutnya," pungkasnya.

Simak juga Video: Menhut: Warning Awal Agustus Potensi Karhutla Tinggi

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads